• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Masyarakat Sipil: Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh Harus Diadili di Peradilan Umum

Kabariku oleh Kabariku
28 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengeaskan, kasus penculikan dan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur adalah bentuk kejahatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung secara terbuka dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi,” ungkap Kolisi dalam pernyataan sikapnya, Senin (28/8/2023) yang ditandatangani oleh Julius Ibrani (PBHI), Al Araf (Centra Initiative), Usman Hamid (Amnesty Internasional), M Isnur (YLBHI), Dimas Arya (Kontras) dan Gufron Mabruri (Imparsial).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

Koalisi menilai, tindakan anggota Paspampres tidak hanya telah mencoreng kesatuan pengamanan Presiden itu sendiri, tetapi juga menjadi bukti bahwa aksi kekerasan yang melibatkan anggota TNI belumlah berhenti.

“Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua, tanpa ada penyelesaian yang benar dan adil,” ungkapnya.

Menurut Koalisi, tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan.

Selama ini, lanjutnya, terdapat kasus-kasus kekerasan dan kejahatan lain yang melibatkan anggota TNI tetapi penghukumannya ringan, terkadang dilindungi bahkan dibebaskan. Misalnya adalah kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, atau kejahatan di sektor korupsi seperti kasus pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas, dll).

Baca Juga  Perempuan Bawa Senpi di Istana Bukan Warga Bandar Lampung, Berikut Klarifikasi Kabid Humas Polda Lampung

Koalisi menyampaikan, penghukuman yang tidak adil terjadi akibat oknum anggota TNI yang terlibat kejahatan diadili dalam peradilan militer yang sama sekali tidak memenuhi prinsip peradilan yang adil dan baik (fair trial).

“Peradilan militer selama ini menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. UU nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer memang didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan dan melindungi rezim Soeharto karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru. Politik hukum undang undang peradilan militer sepenuhnya untuk melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan,” bebernya.

Koalisi mendesak kepada Presiden dan DPR agar segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Perppu tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.

Presiden dan DPR tidak boleh diam apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer. Presiden dan DPR jangan lari dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melakukan penegakan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengharuskan adanya asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Tidak boleh ada warga negara yang diistimewakan di hadapan hukum. Semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum sehingga semua wajib diadili dalam peradilan yang sama jika terlibat kejahatan yakni di dalam peradilan umum,” ungkapnya.

Agenda reformasi peradilan militer adalah sebuah mandat rakyat yang telah dituangkan dalam TAP MPR nomor VII tahun 2000 dan mandat UU nomor 34 tahun 2004 itu sendiri (Pasal 65 UU TNI).

Dengan demikian, tak ada alasan bagi Presiden dan DPR untuk tidak melakukan pembahasan revisi UU nomor 31 tahun 1997. Reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan kewajiban konstitusional yang wajib dilakukan Presiden dan DPR

Baca Juga  Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

“Koalisi mendesak penyelesaian kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur harus diadili dalam peradilan umum dan tidak melalui peradilan militer. Kami juga mendesak Presiden dan DPR untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dan tidak menunda-nundanya lagi. Penundaan proses reformasi peradilan militer akan membuka ruang besar berulangnya kejahatan dan kekerasan seperti dalam kasus Imam Masykur dan kasus lainnya,” tegasnya.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AcehImam MasykurKoalisi Masyarakat SipilPaspampres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Minta Paspampres Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Dipecat

Post Selanjutnya

Polsek Banjarwangi Garut Gercep Bantu Warga Bersihkan Material Longsoran di Kampung Legok

RelatedPosts

BGN Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

1 Oktober 2025
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago

Sidang KKEP Polri: AIPDA MR Disanksi atas Kelalaian Penanganan Massa Aksi di Jakarta

1 Oktober 2025
Kapolri Memimpin Upacara Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025)

Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob: Adaptasi Pejabat Baru Hadapi Tantangan Keamanan

1 Oktober 2025
Launching dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025/2026 di Sekolah Rakyat Rintisan, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang, Selasa (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Sekolah Rakyat Mulai Berjalan di Garut, Fokus Buka Akses Pendidikan untuk Keluarga Miskin

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

Revitalisasi Ribuan Gedung Madrasah Dipercepat Kemenag

30 September 2025
Post Selanjutnya
Anggota Polsek Banjarwangi bersama warga membersihkan material longsoran yang menutupi jalan Banjarwangi-Singajaya.

Polsek Banjarwangi Garut Gercep Bantu Warga Bersihkan Material Longsoran di Kampung Legok

Putri Candrawathi ketika menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.***

Inilah Dua Alasan Utama MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

1 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025

Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Platform Digital Diperkuat Badan Pangan Nasional

1 Oktober 2025

Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Global, Pangan Lokal Jadi Strategi Nasional

1 Oktober 2025

Mudahkan Layanan Publik bagi Pekerja Migran, Aplikasi All Indonesia Diluncurkan Kementerian P2MI

1 Oktober 2025

Menteri Desa : 80 tahun Indonesia Merdeka, Lebih Dari 10.000 Desa Tertinggal yang Belum Nikmati Listrik dan Internet

1 Oktober 2025

RUU Penyiaran Harus Segera Dituntaskan 

1 Oktober 2025

Perhelatan MotoGP Mandalika 2025, Disambut Antusias Masyarakat

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.