• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Gagal Mediasi, KPCDI: Pemerintah Abai Terhadap Korban Gagal Ginjal Akibat Konsumsi Sirop Beracun

Redaksi oleh Redaksi
22 Juni 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Proses sidang mediasi kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan setelah mengkonsumsi obat sirop beracun menemui titik buntu.

Dalam dua kali sidang mediasi di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023), pihak tergugat kompak menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan uang kompensasi terhadap korban pasien anak yang menderita penyakit ginjal akut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Kesehatan (tergugat 1), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (tergugat II), PT Afi Farma (tergugat III), dan Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo (tergugat IV).

RelatedPosts

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Juga turut tergugat Kemenkes Cq Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita (turut tergugat I); Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Pusat Kedokteran; dan Kesehatan Polri  Cq Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R.Said Sukanto (turut tergugat II); dan Kementerian Keuang (turut tergugat III).

Penasihat Hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan juga penasehat hukum Penggugat, Rusdianto Matulatuwa. SH., MH., menjelaskan dalam sidang mediasi, penggugat yakni Eko Rachmat Saputro, orang tua korban Raina Rahmawati (19 bulan)) meminta pihak tergugat untuk memberikan bantuan uang sejumlah Rp. 4,9 Juta per-bulan.

Selain itu dalam petitum gugatannya, korban juga meminta uang kompensasi dari biaya yang ditimbulkan diluar ketentuan BPJS Kesehatan.

“Seperti obat yang tidak tercover dengan BPJS dan diluar anggaran. Intinya adalah anggaran yang menunjang kesehatan korban anak gagal ginjal untuk hidup lebih baik,” kata Rusdianto di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga  Pemberian THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022, Berikut Lengkapnya

Dijelaskannya, nominal uang yang diminta ini nantinya akan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pengobatan korban. Misalnya, uang tersebut akan dibelikan kebutuhan kesehatan anak seperti pembelian kasa steril, obat-obatan, dan biaya akomodasi ke rumah sakit sebanyak 2-3 kali dalam rangka melakukan proses penyembuhan akibat dari komplikasi tindakan hemodialisis atau cuci darah rutin.

Gagalnya mediasi ini menurut Rusdianto memperlihatkan secara gamblang bagaimana negara abai dan tidak mau bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Padahal, peredaran obat sirup beracun yang menyebabkan banyak anak-anak Indonesia mengalami gagal ginjal, bahkan kehilangan nyawa, tidak lepas dari kelalaian yang dilakukan para tergugat.

“Sebagai contoh, peredaran obat-obatan tersebut ditangani langsung oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan argumentasi Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan terjadi kelalaian dari Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam kasus ini.

Oleh karena itu, Rusdianto berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil bagi korban dan pihak keluarga.

Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut semakin menegaskan bahwa posisi negara harus dan sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan kenyaman bagi seluruh warga negara Indonesia.

Oleh sebab itu, negara harus bertanggungjawab bagi seluruh korban dan penderita gagal ginjal anak yang saat ini terus berjuang meningkatkan kualitas hidupnya.

“Namun ketika itu diajukan sepertinya semakin menegaskan di negeri ini bahwa orang miskin di larang sakit. Akhirnya persoalan uang Rp. 4,9 Juta ini yang bisa menyelamatkan kehidupan nyawa anak manusia menjadi terabaikan hanya gara-gara persoalan birokrasi,” ujarnya.

Perlu diketahui, penyakit ginjal akut bukanlah penyakit sembarangan dan dapat memberikan dampak yang sangat luas. Jika pengobatan yang dilakukan tidak teratur maka ancaman kehilangan nyawa adalah hal yang harus dihadapi.

Baca Juga  Sidang Perdana Kasus Gagal Ginjal Misterius, Saatnya Beri Keadilan Bagi Seluruh Korban

Disisi lain, kebanyakan kasus ginjal akibat konsumsi sirop adalah anak-anak belia yang seyogianya masih memiliki hidup panjang dan menjadi harapan keluarga.

Akibat penyakit ini, bisa dipastikan bahwa masa depan anak-anak akan terancam karena harus fokus pada pengobatan. Pun, sebagai orang tua juga akan memiliki batasan aktifitas karena harus menjaga anak di rumah.

Nominal uang Rp. 4,9 Juta itu, lanjut dia, bukan seumur hidup tapi sampai mereka dinyatakan sembuh saja. Karena mereka tidak punya penghasilan apa-apa lagi. Anak-anak ini masa depannya sangat terancam dengan penyakit ini.

“Orang tuanya mengalami kendala dalam bekerja karena tidak bisa meninggalkan anaknya dalam waktu yang lama, suaminya tidak bisa meninggalkan istrinya sendiri karena untuk pengobatan penyakit ginjal itu harus ada yang dilakukan secara berkala,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPOMKemenkes RIKomunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)Korban Kasus Gagal GinjalPT Afi Farma
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menko Polhukam Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Momen Nobar Presiden Jokowi dengan Prabowo, PPJNA 98: Sinyal Dwi Tunggal di Pilpres 2024

RelatedPosts

langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Momen Nobar Presiden Jokowi dengan Prabowo, PPJNA 98: Sinyal Dwi Tunggal di Pilpres 2024

Peringati Bulan Bung Karno, DPP GPGP Gelar Sharing Session tentang Hari-hari Terakhir Bung Karno Bersama Sidarto Danusubroto

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.