• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gagal Mediasi, KPCDI: Pemerintah Abai Terhadap Korban Gagal Ginjal Akibat Konsumsi Sirop Beracun

Redaksi oleh Redaksi
22 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Proses sidang mediasi kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan setelah mengkonsumsi obat sirop beracun menemui titik buntu.

Dalam dua kali sidang mediasi di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023), pihak tergugat kompak menyampaikan tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan uang kompensasi terhadap korban pasien anak yang menderita penyakit ginjal akut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Kesehatan (tergugat 1), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (tergugat II), PT Afi Farma (tergugat III), dan Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo (tergugat IV).

RelatedPosts

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

Juga turut tergugat Kemenkes Cq Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita (turut tergugat I); Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Pusat Kedokteran; dan Kesehatan Polri  Cq Rumah Sakit Bhayangkara Tk I R.Said Sukanto (turut tergugat II); dan Kementerian Keuang (turut tergugat III).

Penasihat Hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan juga penasehat hukum Penggugat, Rusdianto Matulatuwa. SH., MH., menjelaskan dalam sidang mediasi, penggugat yakni Eko Rachmat Saputro, orang tua korban Raina Rahmawati (19 bulan)) meminta pihak tergugat untuk memberikan bantuan uang sejumlah Rp. 4,9 Juta per-bulan.

Selain itu dalam petitum gugatannya, korban juga meminta uang kompensasi dari biaya yang ditimbulkan diluar ketentuan BPJS Kesehatan.

“Seperti obat yang tidak tercover dengan BPJS dan diluar anggaran. Intinya adalah anggaran yang menunjang kesehatan korban anak gagal ginjal untuk hidup lebih baik,” kata Rusdianto di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga  BPOM Terbitkan Izin Pengguna Vaksin SINOVAC untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun

Dijelaskannya, nominal uang yang diminta ini nantinya akan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pengobatan korban. Misalnya, uang tersebut akan dibelikan kebutuhan kesehatan anak seperti pembelian kasa steril, obat-obatan, dan biaya akomodasi ke rumah sakit sebanyak 2-3 kali dalam rangka melakukan proses penyembuhan akibat dari komplikasi tindakan hemodialisis atau cuci darah rutin.

Gagalnya mediasi ini menurut Rusdianto memperlihatkan secara gamblang bagaimana negara abai dan tidak mau bertanggung jawab dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Padahal, peredaran obat sirup beracun yang menyebabkan banyak anak-anak Indonesia mengalami gagal ginjal, bahkan kehilangan nyawa, tidak lepas dari kelalaian yang dilakukan para tergugat.

“Sebagai contoh, peredaran obat-obatan tersebut ditangani langsung oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Hal ini diperkuat dengan argumentasi Komnas HAM yang telah mengeluarkan rekomendasi yang menyebutkan terjadi kelalaian dari Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam kasus ini.

Oleh karena itu, Rusdianto berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil bagi korban dan pihak keluarga.

Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut semakin menegaskan bahwa posisi negara harus dan sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan kenyaman bagi seluruh warga negara Indonesia.

Oleh sebab itu, negara harus bertanggungjawab bagi seluruh korban dan penderita gagal ginjal anak yang saat ini terus berjuang meningkatkan kualitas hidupnya.

“Namun ketika itu diajukan sepertinya semakin menegaskan di negeri ini bahwa orang miskin di larang sakit. Akhirnya persoalan uang Rp. 4,9 Juta ini yang bisa menyelamatkan kehidupan nyawa anak manusia menjadi terabaikan hanya gara-gara persoalan birokrasi,” ujarnya.

Perlu diketahui, penyakit ginjal akut bukanlah penyakit sembarangan dan dapat memberikan dampak yang sangat luas. Jika pengobatan yang dilakukan tidak teratur maka ancaman kehilangan nyawa adalah hal yang harus dihadapi.

Baca Juga  PDAM Garut Respon Cepat Pengaduan: Cek Kubikasi Tarif, Simulasi Pemakaian Pelanggan Terbuka Berbasis Online

Disisi lain, kebanyakan kasus ginjal akibat konsumsi sirop adalah anak-anak belia yang seyogianya masih memiliki hidup panjang dan menjadi harapan keluarga.

Akibat penyakit ini, bisa dipastikan bahwa masa depan anak-anak akan terancam karena harus fokus pada pengobatan. Pun, sebagai orang tua juga akan memiliki batasan aktifitas karena harus menjaga anak di rumah.

Nominal uang Rp. 4,9 Juta itu, lanjut dia, bukan seumur hidup tapi sampai mereka dinyatakan sembuh saja. Karena mereka tidak punya penghasilan apa-apa lagi. Anak-anak ini masa depannya sangat terancam dengan penyakit ini.

“Orang tuanya mengalami kendala dalam bekerja karena tidak bisa meninggalkan anaknya dalam waktu yang lama, suaminya tidak bisa meninggalkan istrinya sendiri karena untuk pengobatan penyakit ginjal itu harus ada yang dilakukan secara berkala,” tutupnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPOMKemenkes RIKomunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)Korban Kasus Gagal GinjalPT Afi Farma
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menko Polhukam Minta Gencarkan Partisipasi Masyarakat untuk Cegah Pelanggaran Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Momen Nobar Presiden Jokowi dengan Prabowo, PPJNA 98: Sinyal Dwi Tunggal di Pilpres 2024

RelatedPosts

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Momen Nobar Presiden Jokowi dengan Prabowo, PPJNA 98: Sinyal Dwi Tunggal di Pilpres 2024

Peringati Bulan Bung Karno, DPP GPGP Gelar Sharing Session tentang Hari-hari Terakhir Bung Karno Bersama Sidarto Danusubroto

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com