Jakarta, Kabariku- Brigjen Endar Priantoro bersama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIA TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI selama enam bulan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/4), hari ini.
Keenam pejabat KPK yang mengikuti Lemhanas tersebut adalah:
- Cahya H. Harefa (Sekretaris Jenderal),
- Agung Yudha Wibowo (Direktur Monitoring)
- Bahtiar Ujang Purnama (Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III)
- Endar Priantoro (Direktur Penyelidikan (2019-2023),
- Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat),
- Yudhiawan (Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II).
Keikutsertaan pegawai yang bersumber dari Polri itu kata Ali, juga sesuai dengan surat usulan KPK nomor B-6832/KP.02.02/01-54/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI.
Menanggapi keikutsertaan Brigjen Endar di Lemhanas, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin ikut menyampaikan selamat.
“Brigjen Endar, Selamat Mengikuti Lemhanas….,” kata Hasanuddin dalam pesannya ke Kabariku, Selasa (11/4/2023).
Hasanuddin berpendapat, dengan keikutsertaan di Lemhanas yang dimulai hari ini, Brigjen Endar harus mencabut laporannya ke Dewan Pengawas KPK.
“Tak etis jika dia tidak mencabut laporannya,” kata Hasanuddin.
Selain itu, lanjutnya, Dewas KPK juga harus menghentikan atau tidak dapat menerima pengaduan Brigjen Endar karena pendidikan tersebut.
Ia menjelaskan, keikutsertaan Brigjen Endar di Pendidikan Lemhanas atas usulan KPK beberapa bulan lalu, atas pertimbangan promosi dan pembinaan karier yang bersangkutan.
“Artinya, yang bersangkutan de fakto dan secara administratif menerima semua keputusan Pimpinan KPK terdahulu, termasuk saat ini,” ujarnya.
“Kami menduga, Brigjen Endar memang tidak ingin melaporkan ke Dewas KPK, sejatinya beliau menerima,” kata Hasanuddin lagi.
Namun, menurut Hasanuddin Endar mengalami situasi dilematis terkait Perintah Perpanjangan Penugasan dari Kapolri yang tak mungkin ditolaknya.
“Ada beban psikologis, pelaporan tersebut dalam relasi kuasa,” paparnya. (*)
Red/K-100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post