Garut, Kabariku- Kelompok masyarakat desa Cikandang, desa Margamulya yang tergabung dalam Serikat Petani Cisaruni (SPC) Cikajang melakukan pertemuan dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII Cisaruni Garut.
Pertemuan tersebut pasca putusan sidang Pengadilan Negeri Garut, akhirnya kedua belah pihak memutuskan berdamai dengan kesepakatan bersama dilaksanakan di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Rabu (8/2/2023).

Manager Kebun Cisaruni PTPN VIII, Dadang Rukmana didampingi staf Biro Hukum dan Manager PMDK, juga staf lainnya.
Sementara dari unsur masyarakat petani, diwakili oleh Ketua Kelompok Petani Cisaruni Eva Hidayat dan beberapa pengurus lainnya.
“Pertemuan ini membuahkan kesepakatan, merupakan jalan terbaik agar masyarakat petani ada kepastian apa bisa turut menggarap atau tidak. Tapi alhamdulillah, pihak perkebunan memberi ruang untuk bekerja sama dimana kami bisa mengikuti program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK). Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak,” kata Eva.

Atas pertemuan tersebut pihak perkebunan berharap kesepakatan dalam pertemuan ini merupakan langkah musyawarah yang bisa saling menguntungkan.
Manager PTPN Dadang Rukmana berharap kedua belah pihak dapat menahan diri, tidak melakukan kegiatan di tanah kebun sebelum kerjasama PMDK terealisasi.
“Minggu depan kita, pihak kebun dan petani maping ke lapangan. Lalu beberapa administrasi agar dapat segera diselesaikan. Semoga kerjasama ini berjalan sesuai harapan,” tutup Dadang.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post