JAKARTA, Kabariku- Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Jakarta pada Sabtu, 9 April 2022.
Konsultasi Publik II merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 22-23 Maret 2022 lalu.
“Masyarakat dapat mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi, dan juga berpartisipasi aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN,” tutur Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono, dikutip Senin (16/5/2022).
Terdapat enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang dipaparkan dalam forum konsultasi publik tersebut, yakni;
– Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN,
– RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN,
– Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN,
– RPerpres tentang Perincian Rencana Induk IKN,
– RPerpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta
– RPerpres tentang Otorita IKN.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy S. Prawiradinata menegaskan, konsultasi publik ini semakin mempertajam substansi dengan menjaring masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan enam rancangan peraturan, untuk setelahnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Setelah mendapatkan masukan dari forum konsultasi publik ini, akan dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, sebelum disampaikan pada Presiden untuk ditandatangani,” ungkap Deputi Rudy.
Ketua Kelompok Kerja Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN Bappenas Diani Sadiawati, menyatakan, Sesuai amanat UU IKN yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan harus diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
“Maka pemerintah akan menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut selambatnya 15 April 2022. Enam peraturan pelaksanaan ini saling terkait satu dengan yang lainnya dan menjadi instrumen bagi Kepala Otorita IKN bekerja,” kata Diani.
Terkait RPerpres Perincian Rencana Induk IKN, Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia menambahkan, pemindahan IKN sebagai salah satu strategi merealisasikan visi Indonesia 2045.
“Pemindahan IKN merealisasikan visi Indonesia 2045 yakni, mendorong transformasi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa, serta memacu percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata,” tandasnya.***
*Sumber: ikn.go.id/press-release/2022
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post