Kabariku- Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).
SPI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Diskusi Media sebagai tindak lanjut SPI 2021.
SPI telah digagas KPK sejak 2007. Tahun ini KPK melakukan pengukuran terhadap 508 pemerintah kota/kabupaten, 34 pemerintah provinsi, dan 98 kementerian/lembaga, dengan total responden mencapai 255.010 orang.
Dari survei selama 2021 tersebut diperoleh Indeks Integritas Nasional SPI dengan skor 72,43 dari target 2021 yaitu skor 70 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Di tahun 2022, KPK akan kembali melakukan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei ini akan mengukur tingkat atau risiko korupsi pada 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagai upaya mendorong perbaikan oleh masing-masing institusi, KPK menilai penting untuk melibatkan masyarakat, termasuk diantaranya media (jurnalis). Untuk itu, KPK akan menggelar Diskusi Media, di Gedung Merah Putih KPK. Jumat, (22/4/2022).
Dalam Diskusi Media tersebut menghadirkan narasumber:
1. Agung Yudha Wibowo, Direktur Monitoring KPK RI;
2. Asep Arofah Permana, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR;
3. Arya Fernandes, Head Department of Politics and Social Change CSIS Indonesia; dan
4. Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa di tahun 2021 kemarin, KPK sudah menyelesaikan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kegiatan ini merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
“KPK berwenang melakukan kajian dan rekomendasi jika didalam kajian tersebut KPK menemukan adanya potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada tahun lalu selesai survey 2021 sudah dipaparkan dan hasilnya telah diserahkan keada intansi terkait lengkap dengan rekomendasinya.
Sementara itu, Direktur Monitoring KPK RI, Agung Yudha Wibowo menyampaikan bahwa melalui SPI 2021, dapat ditemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan, yang selanjutnya diberikan rekomendasi untuk perbaikan oleh KPK.
“Dari rekomendasi tersebut kemudian ada kewajiban dari Kementerian/Lembaga menindaklanjutinya. Dalam bentuk rencana aksi yang masa implementasinya dalam 1 tahun akan didampingi oleh KPK,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Agung mengatakan, dalam rangka mengajak masyarakat dan media (jurnalis) untuk berperan dalm sosialissi SPI 2022 yang akan dilakukan pada tanggal 27 April 2022, mendatang.
“Tujuan utamanya adalah SPI bisa lebih bergaung lagi diseluruh lapisan masyarakat dengan keterlibatan media,” katanya.
SPR 2021 sudah selesai dan dipublis oleh pimpian KPK pada awal 2022 yang lalu. Selanjutnya untuk kegiatan SPI 2022, pihaknya berharap akan lebih baik lagi.
“Hasil yang lebih objektid dan lebih akurat, dan manakala itu dapat kita wujudkan, maka hasil SPI itu akan menjadi bahan pertimbangan dan dasar lembaga dalam mengambil kebijakan di instansinya msing-masing,” terangnya.
KPK dalam survey akan melibatkan seluruh masyarakat untuk berperan serta dan memberikan jawaban yang jujur dan diharapkan disertai rekomendasi.
Dikesempatan yang sama, Asep Arofah Permana, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemen PUPR, menyampaikan dalam SPI 2021 PUPR melaksanakan beberapa perbaikan setelah mendapatkan rekomendasi KPK.
Langkah awal Kemen PUPR Asep menyebut, adalah komitmen dari pimpinan, terhadap peningkatan integritas dengan adanya kebijakan program pembangunan budaya intergritas secara internal dan eksternal, sejak 2017.
“Beban PUPR dengan anggaran besar sekitar 100-150 triliun, belum lagi ditambah dengan beban KKPU 2000 triliun,” jelasnya.

Dari hasil survey dan rekomendasi KPK, di PUPR ditemukannya rawan dalam pengadaan barang dan jasa. Itu menjadi langkah PUPR dengan program strategi pencegahan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan hasil kajian KPK, pengadaan barang dan jasa adalah modus korupsi yang paling banyak dilakukan,” ujarnya.
Upaya terkait hal itu, PUPR mengambil strategi memisah antara penyedia dan pelaksana.
“Itu dasarnya diawali dari program, dengan membentuk balai pelaksanan jasa konstruksi,” paparnya.
Selain itu dibentuk direktorat kepatuhan intern, sehingga dikenal dengan tri level of defend dengan penguatan SDM, tata laksana dan monitoring proses hingga selesai.
“Aspek SDM ini sangat membantu merubah budaya integritas tersebut, ketiga ada pelanggaran kita langsung tindak,” paparnya.
PUPR berkomitmen dengn sistem tata kelola yang baik, SDM yang berintegritas dan amanah.
KPK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif hingga SPI 2022 nanti bisa mengedepankan trisula dalam pemberantasan korupsi.***
Diskusi Media Tindak Lanjut SPI 2021 disiarkan di KPK RI
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post