• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rapat Paripurna Sepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas Inisiatif DPR RI

Redaksi oleh Redaksi
18 Januari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Ketua DPR RI DR. Puan Maharani, S.Sos., saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Sebelum dimintai persetujuan oleh Puan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut hangat para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual, yang turut menghadiri Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Telah hadir perwakilan Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti Rapat Paripurna 18 Januari ini,” kata Puan.

Saat memimpin rapat paripurna, Puan didampingi oleh seluruh wakilnya yakni Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Adapun perwakilan aktivis perempuan yang disapa Puan ada 14 orang. Mereka antara lain dari Yayasan Sukma, Institut KAPAL (Lingkaran Pendidikan Alternatif) Perempuan, Migrant Care, Kusdiyah dari Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU), Perempuan Mahardika, Suluh Perempuan, dan Sekolah Perempuan DKI Jakarta.

Baca Juga  Prabowo Subianto Akui Butuh Kekuatan NU dalam Membangun Pemerintahan Lima Tahun ke Depan

“Terima kasih atas kehadirannya. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Puan juga menerima sejumlah aktivis perempuan yang mendukung disahkannya RUU TPKS. Ia menerima banyak masukan terkait kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan. Dalam audiensi itu, Puan memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar dapat disahkan.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga mengatakan dukungan dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya.

“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ungkap Puan, Rabu (12/1/2022) yang lalu.

Terkait RUU TPKS, Puan menjelaskan, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu-tunggu publik ini, setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres). “Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” sebutnya.

Puan berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah. “Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tutup Puan.

Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Juru bicara F-PKS, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayanti, M.Si., menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.

Baca Juga  Sekjen IPU: Kepemimpinan Puan Maharani di IPU Jadi Simbol Pemimpin Perempuan di Dunia

“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” kata Mufida dihadapan Rapat Paripurna.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Meski demikian, ada beberapa catatan kritis dari F-Gerindra berkaitan dengan penyempurnaan frasa (kata) agar tidak menimbulkan makna ambigu.

“Kami berharap catatan-catatan yang kami kemukakan menjadi renungan, korektif dan konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua,” ucap juru bicara Fraksi Partai Gerindra Hj. Renny Astuty, S.H., S.PN.

Disampaikan Renny, F-Gerindra menaruh harapan besar terhadap penyusunan RUU TPKS yang pada awal pembahasannya memiliki nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. F-Gerindra berharap kata ‘kekerasan’ dihapus, sehingga menjadi RUU Tindak Pidana Seksual.

“Menurut kami, kata ‘kekerasan’ identik bersifat fisik. Sementara dalam RUU ini juga mengatur tindak pidana seksual yang bersifat nonfisik. Selain itu kata ‘kekerasan’ bertendensi bahwa RUU ini lebih mengedepankan penindakan, padahal paradigma pencegahan jauh lebih penting atau setidak-tidaknya harus berimbang antara pencegahan dan penindakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam landasan filosofis sebagaimana yang tercantum dalam konsideran menimbang, F-Gerindra merasa perlu mengganti frasa ‘dari kekerasan’ menjadi ‘dari ancaman ketakutan’. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 28 huruf g, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Untuk menimbulkan efek jera, sambung Renny, pelaku tindak pidana seksual perlu diberi hukuman yang lebih berat. Karena itu frasa ‘dan atau’ pada pasal 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 perlu diganti dengan ‘dan’ saja.

“Artinya, pelaku tindak pidana seksual akan menerima hukuman penjara dan pidana denda. Hal tersebut juga untuk menutup kemungkinan dijatuhkan pidana denda saja,” ujarnya.

Baca Juga  KP2MI Akan Bangun Migrant Center Setelah Terima Tanah Hibah dari Walikota Palu

Kemudian di pasal 5 mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, F-Gerindra menilai perlu perumusan lebih jelas. Frasa ‘segala sesuatu yang bermuatan seksual’ diganti menjadi ‘pornografi dan atau pornoaksi’ sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Hal tersebut untuk melindungi pihak-pihak yang tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan seksual, agar tidak menjadi sasaran pasal tersebut. Misalnya pedagang alat kontrasepsi, atau obat sex yang biasanya juga mengirim produk contoh yang bermuat seksual kepada calon pembeli melalui media elektronik,” terang Anggota Komisi IV DPR RI itu.

Selanjutnya, Pada pasal 18 dan pasal 43 yang memuat frasa ‘tidak boleh menjustifikasi kesalahan, cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual korban dan atau saksi’, Renny menyampaikan bahwa frasa tersebut berpotensi melindungi praktik sex menyimpang dan free sex. Fraksinya berharap agar frasa ‘cara hidup dan kesusilaan termasuk pengalaman seksual’ dihapus dari kedua pasal tersebut.

Terakhir, terkait pasal 66 tentang Peran Serta Keluarga, F-Gerindra DPR RI menilai, hal tersebut sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana seksual.

“Kami menilai, perlu ada penguatan pasal tersebut berupa reward dan punishment kepada kepada keluarga yang aktif ataupun tidak aktif dalam pencegahan tindak pidana seksual,” tandas Renny.***

*Sumber: Parlemeta/dpr.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKetua DPR RIPuan MaharaniRapat ParipurnaRUU TPKS
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dekranasda Garut Terima Kunjungan Kerja Dekranasda Cianjur Ajang Sharing Produk Khas Daerah

Post Selanjutnya

Capaian Kinerja Tahun 2021, Dewas KPK Sampaikan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Capaian Kinerja Tahun 2021, Dewas KPK Sampaikan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Satelit Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com