JAKARTA, Kabariku – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat maupun daerah.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, hari Jumat dipilih karena aktivitas kerja relatif lebih singkat dibandingkan hari lainnya.
“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujar dia.
Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan normal dan tidak terganggu oleh kebijakan tersebut.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata dia.
Ia menambahkan, aturan teknis terkait kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, terdapat sektor tertentu yang dikecualikan dari penerapan WFH.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi dan penghematan anggaran, seiring meningkatnya harga minyak dunia akibat dinamika global.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post