• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Maret 2026
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
dok KPK

dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh fasilitas negara, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan operasional yang disewa, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

RelatedPosts

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

Ia menambahkan, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penggunaannya harus tetap sesuai peruntukan.

KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti edaran tersebut, termasuk melakukan pengawasan ketat selama periode libur Lebaran.

Selain soal penggunaan fasilitas negara, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

Menurut Budi, permintaan atau pemberian hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, apalagi jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara,” katanya.

KPK mencatat, hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan nilai total mencapai Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi, sementara 12 laporan telah disalurkan sebagai bantuan sosial.

Baca Juga  KPK Lantik Ali Fikri Sebagai Kepala Bagian Pemberitaan. Berikut 11 Pejabat Administrator yang Dilantik

Lebih lanjut, KPK mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi pada perayaan hari besar keagamaan. Aparatur negara juga diminta menjadi teladan dalam menjaga integritas.

“Permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun-baik oleh individu maupun institusi-kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi hukum,” pungkasnya.

Sebagai langkah transparansi, masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp melalui nomor +62811145575, maupun Layanan Informasi Publik KPK. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau email resmi [email protected].*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #JAGAKPK#MerahPutihTegakBerdirifasilitas negaraJaga Marwah PelayananKomisi Pemberantasan KorupsiMudik Lebaran 2026
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

Post Selanjutnya

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

RelatedPosts

Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026
Post Selanjutnya
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com