Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh fasilitas negara, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan operasional yang disewa, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang merusak prinsip akuntabilitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penggunaannya harus tetap sesuai peruntukan.
KPK juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti edaran tersebut, termasuk melakukan pengawasan ketat selama periode libur Lebaran.

Selain soal penggunaan fasilitas negara, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.
Menurut Budi, permintaan atau pemberian hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, apalagi jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara,” katanya.
KPK mencatat, hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan nilai total mencapai Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, 14 laporan masih dalam proses telaah dan validasi, sementara 12 laporan telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Lebih lanjut, KPK mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi pada perayaan hari besar keagamaan. Aparatur negara juga diminta menjadi teladan dalam menjaga integritas.
“Permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun-baik oleh individu maupun institusi-kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi hukum,” pungkasnya.
Sebagai langkah transparansi, masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui platform JAGA KPK, layanan WhatsApp melalui nomor +62811145575, maupun Layanan Informasi Publik KPK. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau email resmi [email protected].*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post