Garut, Kabariku – Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah desa menegaskan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Sekretaris Desa Mekarjaya, Dasep Ruhban, mewakili Kepala Desa Agus Haris, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap seluruh data serta dokumen administrasi keuangan desa. Hasilnya, tidak terdapat temuan penyalahgunaan anggaran sebagaimana yang diberitakan.
“Kami telah meneliti dan menelusuri dokumen serta data yang ada. Sampai saat ini tidak terdapat temuan penyalahgunaan anggaran sebagaimana informasi yang beredar,” ujar Dasep Ruhban dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah desa, kata dia, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan.
Pemerintah Desa Mekarjaya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi secara menyeluruh.
Pihaknya membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Kami terbuka apabila ada pihak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Silakan menghubungi Kantor Desa Mekarjaya agar informasi yang diperoleh bersumber langsung dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Dengan klarifikasi tersebut, pemerintah desa berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah warga.
Sebelumnya, pengelolaan Dana Desa Mekarjaya menjadi sorotan warga menyusul dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran. Dugaan warga tertuju pada pengadaan dua unit alat pemadam api ringan (APAR) senilai sekitar Rp25 juta. Sejumlah warga menilai nilai tersebut tidak wajar dan meminta penjelasan terbuka terkait dasar perhitungan serta mekanisme pengadaannya.
Selain itu, beredar informasi mengenai penggunaan dana sekitar Rp100 juta yang dikaitkan dengan pembelian sebidang sawah. Isu tersebut sempat memicu spekulasi di tengah masyarakat sebelum akhirnya pemerintah desa menyampaikan klarifikasi resmi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post