Garut, Kabariku – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Garut tahun 2026 yang berlaku sejak Januari sebesar Rp2,4 juta.
“Mulai berlaku Januari 2026 untuk pengawasan kepatuhan dilaksanakan oleh UPT Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, di Garut, Rabu.
Muksin menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan UMK 2026 di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Garut, sesuai usulan yang diajukan pemerintah daerah.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMK Kabupaten Garut tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen dari UMK 2025 yang sebelumnya Rp2.328.555 menjadi Rp2.472.227. Besaran upah tersebut wajib dipatuhi oleh perusahaan dalam pembayaran upah kepada pekerja.
Ia menambahkan, penetapan UMK Garut 2026 tidak menuai keberatan dari pihak mana pun karena telah melalui kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut.
“Kalau UMK sesuai hasil pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, BPS, dan unsur pemerintah kabupaten yang direkomendasikan oleh bupati untuk ditetapkan oleh gubernur,” katanya.
Setelah penetapan UMK terbaru, Disnakertrans Garut bersama Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Disnaker Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan.
Muksin menyampaikan, pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMK dipersilakan melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Bisa mengadu ke Wasnaker atau ke Disnaker,” katanya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post