Jakarta, Kabariku – Panggung komedi membawa Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum. Komika tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.
Laporan itu diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Aduan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi yang disampaikan Pandji telah melampaui batas hiburan. Menurut dia, isi pertunjukan itu tidak lagi sekadar kritik atau satire, melainkan mengarah pada tindakan yang dianggap merendahkan dan memicu kegaduhan di ruang publik.
“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Rizki menyebut materi tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan, terutama di kalangan anak muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dalam pertunjukan itu, kata dia, telah menimbulkan keresahan.
“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ucapnya.
Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi. Rizki menyebut pihak pelapor telah melampirkan sejumlah bukti untuk mendukung aduan yang disampaikan.
Dalam laporan itu, Pandji dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 300 dan Pasal 301, serta Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP.
“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu,” tandas Rizki.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diterima pada 8 Desember 2025.
“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi singkat.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tahapan penanganan perkara tersebut. Kasus ini kembali memantik perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi di panggung komedi dan potensi pelanggaran hukum di ruang publik.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post