Garut, Kabariku – Pembina Ekspedisi 57, Hasanuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakil Bupati Putri Karlina yang menghentikan sementara aktivitas galian C pada Senin (05/01/2026) di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.
Menurut Hasanuddin, kebijakan penghentian sementara galian C merupakan keputusan berani, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam melindungi keselamatan warga serta kelestarian lingkungan hidup.
“Selama bertahun-tahun, aktivitas galian C di Garut menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan jalan, degradasi lingkungan, hingga perubahan bentang alam. Ironisnya, kondisi ini kerap dibiarkan dan dianggap sebagai kenormalan,” ujar Hasanuddin, dalam keterangan pers pada Jumat (09/01/2026).
Sebagai Pegiat Sosial, Hasanuddin menilai, di bawah kepemimpinan Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina, pola pembiaran tersebut akhirnya dihentikan.
“Langkah ini, menandai perubahan arah kebijakan yang nyata dalam tata kelola sumber daya alam di daerah,” ucapnya.
Hasanuddin juga menyinggung kebijakan pada masa pemerintahan sebelumnya. Ia mencatat bahwa pada era Bupati Rudy Gunawan, penertiban galian C secara tegas dan terbuka tidak menjadi prioritas.
Bahkan, pembangunan infrastruktur kala itu kerap dipersepsikan lebih akomodatif terhadap aktivitas galian C.
“Salah satu indikasinya adalah pembangunan jalan alternatif yang secara teknis justru lebih mendukung kelancaran angkutan galian C, bukan semata-mata untuk mengurai kemacetan,” katanya.
Keputusan Moderat dan Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Hasanuddin menilai penghentian sementara galian C saat ini merupakan keputusan moderat dan bertanggung jawab, karena berada di titik tengah antara penegakan hukum serta perlindungan keselamatan warga, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak anti usaha. Yang ditolak adalah praktik usaha yang mengabaikan aturan, keselamatan, dan lingkungan,” tegasnya.
Namun demikian, Hasanuddin mengingatkan agar kebijakan penghentian sementara ini diikuti dengan evaluasi yang cermat, hati-hati, dan menyeluruh.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek hukum, perizinan, administrasi, atau hitung-hitungan ekonomi jangka pendek semata,” imbuhnya.
Menurutnya, penataan ulang galian C di Garut harus mempertimbangkan secara serius dampak sosiologis terhadap masyarakat, daya dukung serta pemulihan ekologis, hingga keberlanjutan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
“Yang paling penting, moralitas ekologis harus menjadi dasar kebijakan. Artinya, setiap keputusan harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah aktivitas ini layak secara etis untuk terus dijalankan tanpa mengorbankan keselamatan warga, lingkungan, dan generasi mendatang?” pungkas Hasanuddin.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post