Jakarta, Kabariku – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu di antara tersangka tersebut ialah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian.
“Dalam prosesnya, kami melibatkan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa,” katanya.
Selain itu, gelar perkara juga melibatkan unsur Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum untuk memastikan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, serta berdasarkan analisis para ahli dari berbagai bidang.
Berdasarkan hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster.
“Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE,” jelas Irjen Asep.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Setelah melalui serangkaian gelar perkara, laporan tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya telah dicabut.
Kasus serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.
Jokowi pun telah memberikan keterangan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Dalam penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti di laboratorium forensik.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post