• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Program MBG Dinilai Tak Punya Dasar Hukum, Ini Respon Istana dan SIAGA 98

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Oktober 2025
di Kabar Terkini, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu ia sampaikan dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Rabu (1/10/2025).

“Apa dasar hukum MBG? Perpres, PP, UU, atau apa? Kalau ditarik secara umum, sejauh ini tidak ditemukan,” ujar Mahfud.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menekankan, selama ini pelaksanaan MBG hanya berdasarkan keputusan rapat dan alokasi anggaran APBN, tanpa aturan rinci mengenai tata kelola dan siapa yang bertanggung jawab.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

“Kepastian hukum itu penting agar pihak pelaksana maupun masyarakat mengetahui konsekuensi jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Istana: Presiden Segera Teken Tata Kelola MBG

Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko memastikan Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).

“Sedang diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Bambang menuturkan, penyusunan tata kelola BGN sebenarnya sudah dipersiapkan jauh sebelum kasus keracunan massal MBG muncul. Penandatanganan ditargetkan sebelum 5 Oktober 2025, dengan harapan program MBG memiliki payung hukum yang lebih kuat.

“Substansi Perpres mencakup koordinasi lintas kementerian, standar pelaksanaan program, hingga sertifikasi makanan,” ujarnya. Ia menambahkan, aturan teknis akan dijabarkan melalui SOP dan sertifikasi makanan agar distribusi dan produksi lebih teratur.

Baca Juga  MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

SIAGA 98: Pola SPPG-Vendor Dikelola Komite Sekolah

Sementara itu, menanggapi Mahfud MD, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), menegaskan bahwa Program MBG sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas.

“MBG merupakan bagian dari sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas Badan Gizi Nasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024,” ujarnya.

Hasanuddin yang juga Ketua IRC for Reform menjelaskan, Pasal 5 memperjelas peserta didik PAUD hingga pendidikan dasar adalah sasaran program ini.

Menurut Hasanuddin, yang dimaksud Mahfud adalah penguatan operasional dan tata kelola pelaksanaan MBG melalui Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).

“Hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan BGN dan dapat diatur melalui keputusan Kepala BGN sebagai bagian dari fungsi kebijakan teknis,” terangnya.

Oleh karena itu, IRC for Reform berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melakukan evaluasi Peraturan Presiden era Jokowi dengan cermat dan hati-hati.

“Presiden sejatinya telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya serta menepati janji politik dengan menjadikan Program MBG sebagai prioritas nasional,” ucapnya.

Sementara itu, dipertegas Hasanuddin, hal-hal teknis dan prosedural merupakan tanggung jawab penuh BGN, dan jangan sampai kekeliruan yang terjadi dalam pelaksanaan program ini kemudian dibebankan kepada Presiden.

“IRC for Reform meminta hal tersebut di evaluasi terbatas pada hal operasionalisasi pelaksanaan MBG pola SPPG-Vendor menjadi Dikelola Komite Sekolah dengan Aktivasi Kantin Sekolah. Dan hal ini cukup dengan keputusan kepala BGN,” tandasnya.

Sebagai informasi, data BGN mencatat setidaknya 70 kasus insiden keamanan pangan MBG 2025, dengan total 5.914 penerima manfaat terdampak. Rinciannya, Kota Bandar Lampung 503 orang, Kabupaten Lebong Bengkulu 467 orang, Kabupaten Bandung Barat 411 orang, Kabupaten Banggai Kepulauan 339 orang, dan Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta 305 orang.***

Baca Juga  Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Gizi NasionalEvaluasi Program MBGHasanuddin koordinator SIAGA 98IRC for ReformMahfud MDProgram MBGWamensesneg Bambang Eko
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Post Selanjutnya

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut Wakil Ketua MA Iran di Gedung MA (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Terima Wakil Ketua MA Iran, Pemerintah Tegaskan Tak Eksekusi Mati dan Buka Opsi Repatriasi Napi

13 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026
Post Selanjutnya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Dedi Mulyadi: Pegawai dengan Absensi Rendah dan Kinerja Buruk Akan Dipublikasikan

Mendes PDT Yandri Susanto Siap Perjuangkan Dua Desa di Bogor yang Terancam Dilelang/Kemendes

Mendes Yandri: Desa Sukaharja dan Sukamulya Harus Kembali Jadi Milik Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com