Jakarta, Kabariku – Isu soal keaslian sumber air minum kemasan kembali mencuat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti dugaan bahwa salah satu merek air kemasan ternama ternyata tidak sepenuhnya jujur dalam klaimnya. Alih-alih berasal dari mata air pegunungan seperti yang diiklankan, air tersebut diduga bersumber dari sumur bor sedalam 100 meter.
Temuan ini bermula dari inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke sebuah pabrik di Subang. Dalam kunjungan itu, Dedi mendapati bahwa air yang digunakan bukan dari mata air alami di pegunungan, melainkan dari pengeboran air tanah. “Kok beda dengan klaim di iklan? Di situ disebutkan berasal dari mata air pegunungan terpilih, tapi faktanya tidak begitu. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ujar Rivqy, Jumat (24/10/2025).
Menurut Rivqy, temuan tersebut bukan hal sepele. Selain soal kejujuran informasi kepada konsumen, praktik itu juga menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan akibat pengambilan air tanah secara besar-besaran. “Kalau benar airnya dari sumur bor, berarti ada potensi pergeseran tanah dan penurunan muka air tanah yang bisa berdampak pada warga sekitar,” ujarnya.
Politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur IV itu menegaskan, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang atau jasa yang mereka konsumsi. “Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas. Negara tidak boleh diam,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi VI DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, dan pihak produsen air kemasan terkait. “Kami akan meminta data dan fakta yang objektif, lalu mengujinya berdasarkan peraturan yang berlaku. Prinsipnya, perlindungan konsumen tidak boleh dikompromikan,” tegas Rivqy.
Ia menambahkan, DPR juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap praktik pengambilan air tanah oleh industri. Tujuannya bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan keamanan produk bagi masyarakat. “Komisi VI bisa membentuk tim investigasi untuk menelusuri dampak pengeboran itu — apakah merugikan lingkungan, masyarakat, atau bahkan membahayakan konsumen,” jelasnya.
Rivqy menegaskan, DPR berkomitmen mendukung pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil. “Siapa pun yang melanggar harus diberi sanksi. Dan masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan wajib mendapat kompensasi,” ujarnya menutup.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post