Jakarta, Kabariku – Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan akibat keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri terbukti tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Kelalaian itu mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Selain PTDH, Kosmas juga menerima sanksi etika berupa cap perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.
Dalam insiden tersebut, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah itu, Kosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya melanggar kategori sedang.
Kosmas diketahui berada di kursi samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan terjadi. Sedangkan Bripka R, selaku pengemudi, juga dijerat pelanggaran kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Insiden nahas ini terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis malam (28/8). Kericuhan meluas hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di wilayah Pejompongan inilah rantis Brimob menabrak ojol bernama Affan Kurniawan hingga menewaskan korban.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post