Dari total 9.406 SPPG yang beroperasi, tercatat 45 dapur tidak sesuai dengan SOP. Sebanyak 40 di antaranya telah dihentikan sementara.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan komitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
Ke depan, setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikasi serta mengutamakan penggunaan bahan pangan lokal. Langkah ini tidak hanya untuk menjamin mutu dan keamanan program MBG, tetapi juga untuk memberdayakan ekonomi lokal dan lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar.
Dengan pembenahan ini, program MBG diharapkan dapat berjalan lebih aman, bermutu, dan terpercaya demi kesehatan serta masa depan seluruh anak Indonesia.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post