Jakarta, Kabariku – Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan RI.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), sebuah tragedi kelam yang menewaskan tujuh jenderal TNI AD akibat upaya kudeta pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang,” demikian isi surat edaran tersebut.
Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur sekaligus pengingat agar generasi penerus tidak melupakan sejarah bangsa.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam aturan tersebut, posisi setengah tiang ditentukan dengan cara menaikkan bendera hingga puncak tiang lalu menurunkannya sepertiga dari tinggi tiang.
Selain itu, sehari setelahnya, pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, masyarakat diimbau mengibarkan bendera satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post