Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023, Nizar Ali, dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Nizar yang kini menjabat Rektor UIN Walisongo Semarang periode 2024–2026 diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Modus Dugaan Jual-Beli Kuota Haji
KPK mendalami praktik manipulasi dalam penentuan kuota haji, termasuk pemberangkatan jemaah haji khusus yang seharusnya berangkat paling akhir.
“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Kamis (11/9), KPK juga memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi. Ia dikonfirmasi soal teknis keberangkatan jemaah yang baru membayar pada 2024 namun bisa langsung berangkat, serta mekanisme pelunasan yang dinilai mepet hanya 5 hari kerja.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Penyitaan Aset
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, antara lain Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan berlaku selama 6 bulan.
Selain itu, pada 8 September 2025, penyidik KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
“Rumah tersebut diduga dibeli secara tunai pada 2024 oleh seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menggunakan uang hasil fee jual-beli kuota haji,” tutup Budi.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post