• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

ICW Meminta Agar DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Secara Berbarengan

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
12 September 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara paralel dengan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Menurut ICW, kedua RUU tersebut memiliki sejumlah isu yang saling berkaitan, seperti kewenangan aparat penegak hukum, status aset hasil tindak pidana, dan mekanisme penyitaan. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

“RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus bersinergi dan selaras dengan tujuan pemulihan aset tindak pidana, bukan hanya sekadar ada atau malah menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tulis keterangan ICW pada Jumat (12/9/2025).

RelatedPosts

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir : Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan

Menag Tinjau Proses Penyiapan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Korban Banjir Bali Dijenguk Mensos dan Terima Santunan Kematian

Salah satu isu penting yang disoroti ICW adalah posisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengelola aset. Kejaksaan dinilai memiliki kewenangan yang terlalu luas dalam pengamanan hingga pemanfaatan aset, sehingga perlu pengawasan ketat agar nilai aset tidak menyusut drastis.

ICW juga menyoroti perlunya pengaturan soal unexplained wealth atau harta kekayaan pejabat publik yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. Konsep ini sejalan dengan pengayaan ilegal yang bisa digunakan untuk mendeteksi tindak pidana korupsi.

“Agar tidak hanya sebagai pemenuhan administratif belaka, LHKPN dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat,” jelasnya.

Selain itu, ICW mengingatkan pentingnya meninjau kembali batas minimal nilai aset yang bisa dirampas, sebagaimana tercantum dalam RUU Perampasan Aset senilai Rp100 juta.  “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” sebutnya.

Meski begitu, ICW menilai RUU Perampasan Aset sangat berkaitan dengan upaya paksa. Meskipun RUU Perampasan Aset tidak mengandalkan pemidanaan terhadap pelakunya, namun terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana penyidik dapat melakukan pemblokiran maupun penyitaan.

Baca Juga  KPK Luncurkan Program Desa Antikorupsi Wujud Masyarakat Indonesia Maju

“Mekanisme pengawasan juga harus diperhatikan. Misalnya dengan menggunakan sistem hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan agar memastikan pelindungan hak warga negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah merestui agar RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) nasional 2025. Bahkan, RUU Perampasan Aset juga akan dijadikan inisiatif DPR untuk dibahas tahun ini.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset,” kata Supratman di Ruang Baleg, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Bahkan, aspirasi 17+8 Tuntutan Rakyat sejak 1 September 2025. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah untuk segera mengesahkan dan menegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Komnas Perempuan Minta Polisi Bebaskan Korban Salah Tangkap, Tiga Perempuan Masih Ditahan

Post Selanjutnya

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir : Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan

RelatedPosts

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir : Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan

12 September 2025

Menag Tinjau Proses Penyiapan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

12 September 2025

Korban Banjir Bali Dijenguk Mensos dan Terima Santunan Kematian

12 September 2025
i

Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

12 September 2025

Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat dan Pembentukan Komisi Investigasi Independen, GNB Temui Prabowo

11 September 2025

Almarhum Zetro Leonardo Purba Mendapat Penghormatan Terakhir dari Kemenlu RI

11 September 2025
Post Selanjutnya

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir : Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir : Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan

12 September 2025

ICW Meminta Agar DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan RKUHAP Secara Berbarengan

12 September 2025

Komnas Perempuan Minta Polisi Bebaskan Korban Salah Tangkap, Tiga Perempuan Masih Ditahan

12 September 2025
dok BPMI Setpres

Presiden Prabowo Temui Emir Qatar, Seskab: Sampaikan Dukungan Indonesia Pasca-Serangan Israel

12 September 2025
Dialog Presiden Prabowo dengan Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dialog Terbuka Presiden Prabowo dan Gerakan Nurani Bangsa, Bahas Reformasi Hingga Komisi Investigasi Independen

12 September 2025

RUU Kepariwisataan Sepakat Dibahas ke Pembicaraan Tingkat II oleh Pemerintah dan DPR

12 September 2025

Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

12 September 2025
PENMARU UIA

Universitas Islam As Syafi’iyah Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ada Diskon Kuliah 17 Persen

12 September 2025

Menag Tinjau Proses Penyiapan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

12 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden RI Prabowo Subianto melantik empat Menteri dan Wamen dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9) sore di Istana Negara.

    Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka, Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.