Jakarta, Kabariku – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut, kepastian ini telah disampaikan dalam rapat Baleg terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pekan lalu.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen DPR dalam memperkuat perangkat hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).
Instrumen Penting Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai mendesak karena akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana, termasuk korupsi dan pencucian uang.
Regulasi ini diyakini akan menjadi instrumen strategis dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.
Baleg menyebut, urgensi RUU ini lahir dari kebutuhan untuk menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana dalam menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan.
“Dengan adanya undang-undang, mekanisme penyitaan dapat lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
DPR Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menginventarisasi sejumlah rancangan Undang-Undang lain yang diproyeksikan masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, seperti RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri. Namun, RUU Perampasan Aset tetap menjadi sorotan utama.
Baleg berharap pemerintah segera menyampaikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama, agar proses legislasi berjalan lebih cepat.
“Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkas Bob Hasan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post