• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita Nasional

OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Aset Digital: Perkuat Ekosistem Perdagangan Nasional

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Agustus 2025
di Nasional
A A
0
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi (dok OJK)

ShareSendShare ShareShare

Semarang, Kabariku – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) sebagai langkah strategis memperkuat keamanan siber aset digital OJK sekaligus menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital Indonesia yang semakin dinamis.

Dokumen pedoman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta sebagai mitra penyusunan, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri perdagangan AKD.

RelatedPosts

‘Srikandi Gunung’: Ketua Bhayangkari Jabar Diana Rudi Setiawan Taklukkan Puncak Ciremai

Terminologi OTT KPK Disoal, SIAGA 98 Ingatkan DPR Jaga Integritas dan Independensi

IRC for Reform: Pertemuan Presiden Prabowo, KPK, dan Kejaksaan Agung Penting, Pasca Amnesti dan Abolisi

Hasan menuturkan, keamanan siber aset digital OJK menjadi prioritas seiring berkembangnya inovasi di sektor keuangan digital.

“Pedoman ini memperluas panduan keamanan siber yang sebelumnya hanya berlaku bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) menjadi berlaku untuk seluruh penyelenggara perdagangan aset digital nasional. Tujuannya jelas: membangun ekosistem yang aman, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pedoman ini dirancang sebagai living document dengan prinsip secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruh panduan diarahkan untuk membentuk sistem ketahanan siber progresif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan industri,” tegas Hasan.

Penerbitan pedoman ini juga menjadi implementasi langsung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD mulai Januari 2025.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup

OJK berharap pedoman ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen, menumbuhkan kepercayaan publik, serta memperkuat daya saing industri aset keuangan digital di tingkat global.

Substansi Strategis Keamanan Siber Aset Digital OJK

Beberapa poin strategis yang menjadi perhatian utama dalam pedoman ini antara lain:

–Prinsip Zero Trust: menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan, menerapkan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses dinamis;

–Manajemen Risiko Siber: mengikuti standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST untuk mengukur tingkat kematangan sistem keamanan;

–Perlindungan Data dan Wallet: mayoritas aset konsumen disimpan di cold wallet serta diamankan dengan enkripsi end-to-end berbasis algoritma kriptografi standar industri;

–Rencana Tanggap Insiden: memastikan koordinasi efektif, pemulihan cepat, dan pelaporan terintegrasi dengan OJK dan pemangku kepentingan; dan

–Peningkatan Kompetensi Teknis: pelatihan intensif, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM, dll), serta simulasi insiden untuk kesiapan operasional.

Dengan pedoman ini, keamanan siber aset digital OJK diharapkan menjadi pilar penting yang mengimbangi percepatan inovasi teknologi, melindungi konsumen, dan memastikan perdagangan aset digital di Indonesia berjalan secara aman, tangguh, dan berkelanjutan.***

Pedoman digital OJK melalui tautan: https://ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/ITSK/Pages/Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital.aspx

*Siaran Pers: 122/OJK/GKPB/VIII/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aset Keuangan DigitalEkosistem Perdagangan NasionalOJKPedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKDPengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program MBG: Target 20 Juta Penerima Manfaat di 38 Provinsi

RelatedPosts

Ibu Kapolda Jabar Jadi Satu-Satunya Ketua Bhayangkari Tembus Puncak Gunung Ciremai

‘Srikandi Gunung’: Ketua Bhayangkari Jabar Diana Rudi Setiawan Taklukkan Puncak Ciremai

11 Agustus 2025
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar

Terminologi OTT KPK Disoal, SIAGA 98 Ingatkan DPR Jaga Integritas dan Independensi

11 Agustus 2025

IRC for Reform: Pertemuan Presiden Prabowo, KPK, dan Kejaksaan Agung Penting, Pasca Amnesti dan Abolisi

9 Agustus 2025

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional HUT ke-80 RI

8 Agustus 2025
dok Kabariku.com

Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

8 Agustus 2025

Kejaksaan RI Mantapkan Evaluasi Semester I 2025, Tegaskan Komitmen Transformasi Penegakan Hukum

7 Agustus 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi

OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Aset Digital: Perkuat Ekosistem Perdagangan Nasional

14 Agustus 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan keterangan pers usai rapat tertutui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program MBG: Target 20 Juta Penerima Manfaat di 38 Provinsi

13 Agustus 2025
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8/2025)/Instagram @gibran_rakabuming

Momen Menarik Kunjungan Gibran ke Rumah Try Sutrisno: Lepas Sepatu Hingga Ajudan Berpangkat Kolonel Kena Tegur

13 Agustus 2025
Bobby Rasyidin mantan Dirut DEFEND ID ditunjuk jadi Direktur Utama PT KAI/PT LEN

PT KAI Rombak Direksi dan Komisaris, Mantan Bos DEFEND ID Bobby Rasyidin Jadi Dirut

13 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Kopdes Merah Putih, Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Bidang Ekonomi

13 Agustus 2025
Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Permukiman Indonesia meninjau perumahan layak huni/Setneg

Hunian Layak untuk Semua, Presiden Prabowo Gerakkan Program 3 Juta Rumah

13 Agustus 2025
Para mahasiswa Pascasarjana IPI Garut Prodi Bahasa Indonesia berfoto bersama peserta usai workshop/Dok. IPI Garut

Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

13 Agustus 2025
Presiden Prabowo memberikan arahan kepada 230 anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hambalang

Presiden Prabowo Dorong Kadin Wujudkan “Indonesia Incorporated” Bangun Ekonomi Adil dan Merata

13 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

Brian Yuliarto: Penguatan Integritas di Kampus Selaras dengan SDGs dan Indonesia Emas 2045

13 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional HUT ke-80 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual ke Kantor Berita Kabariku.com di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.