• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman penjara terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Tanak menyayangkan langkah MA yang justru meringankan hukuman terhadap terpidana kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tanak menilai bahwa seharusnya lembaga peradilan memberikan hukuman berat sebagai bentuk efek jera, bukan malah memberikan keringanan.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

“Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya, seperti yang dilakukan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar, bukan dihukum seringan-ringannya,” tegas Tanak dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025) malam.

Menurut Tanak, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi pembangunan dan menyakiti kepercayaan publik terhadap negara.

Tanak yang berlatar belakang Jaksa ini pun menyinggung pentingnya tanggung jawab moral para Hakim dalam menjatuhkan vonis, terlebih dalam perkara besar seperti kasus Setya Novanto.

“Putusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan manusia, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Vonis terhadap koruptor seharusnya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” imbuhnya.

Mengingat Kasus Korupsi Setya Novanto

Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011–2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan nilai proyek mencapai Rp5,9 triliun. Negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp2,3 triliun akibat praktik korupsi yang terorganisir itu.

Baca Juga  Seni dan Film: Senjata Bersama untuk Berantas Korupsi di Indonesia

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tahun 2018, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta.

Ia terbukti menerima bagian dari aliran dana korupsi dan menggunakan posisinya sebagai Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua DPR RI untuk mengatur pemenang tender.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setnov dan memutuskan mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Setnov tetap diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, namun nilai yang harus dikembalikan dikurangi sejumlah dana yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Kritik atas Putusan MA

Putusan pengurangan hukuman tersebut langsung memicu kritik keras dari berbagai pihak.

Tanak menilai keputusan ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut, ada efek jera melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat, selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” kata Tanak.

Ia menegaskan, pengurangan hukuman terhadap koruptor besar seperti Setya Novanto tidak sejalan dengan cita-cita reformasi hukum dan keadilan bagi rakyat.

“Pengurangan masa tahanan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tandasnya.*

Berita Terkait :

Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Ajukan PK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJohanis TanakKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah AgungSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

Post Selanjutnya

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.