• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat suara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman penjara terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Tanak menyayangkan langkah MA yang justru meringankan hukuman terhadap terpidana kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tanak menilai bahwa seharusnya lembaga peradilan memberikan hukuman berat sebagai bentuk efek jera, bukan malah memberikan keringanan.

RelatedPosts

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

“Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya, seperti yang dilakukan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar, bukan dihukum seringan-ringannya,” tegas Tanak dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025) malam.

Menurut Tanak, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi pembangunan dan menyakiti kepercayaan publik terhadap negara.

Tanak yang berlatar belakang Jaksa ini pun menyinggung pentingnya tanggung jawab moral para Hakim dalam menjatuhkan vonis, terlebih dalam perkara besar seperti kasus Setya Novanto.

“Putusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan manusia, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Vonis terhadap koruptor seharusnya mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” imbuhnya.

Mengingat Kasus Korupsi Setya Novanto

Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek KTP-el tahun anggaran 2011–2012 di Kementerian Dalam Negeri dengan nilai proyek mencapai Rp5,9 triliun. Negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp2,3 triliun akibat praktik korupsi yang terorganisir itu.

Baca Juga  Suarakan Aksimu! Workshop Menulis Populer Antikorupsi KPK 2024

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tahun 2018, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta.

Ia terbukti menerima bagian dari aliran dana korupsi dan menggunakan posisinya sebagai Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua DPR RI untuk mengatur pemenang tender.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setnov dan memutuskan mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Setnov tetap diwajibkan membayar denda dan uang pengganti, namun nilai yang harus dikembalikan dikurangi sejumlah dana yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Kritik atas Putusan MA

Putusan pengurangan hukuman tersebut langsung memicu kritik keras dari berbagai pihak.

Tanak menilai keputusan ini berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut, ada efek jera melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat, selaku pemilik uang yang dipungut oleh negara,” kata Tanak.

Ia menegaskan, pengurangan hukuman terhadap koruptor besar seperti Setya Novanto tidak sejalan dengan cita-cita reformasi hukum dan keadilan bagi rakyat.

“Pengurangan masa tahanan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tandasnya.*

Berita Terkait :

Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Ajukan PK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJohanis TanakKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah AgungSetya novanto
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

Post Selanjutnya

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemkab Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

28 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

26 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Post Selanjutnya

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

2 Oktober 2025
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025)

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

2 Oktober 2025

130 Personel Komponen Cadangan Berkuda Matra Darat Tahun 2025 Ditetapkan Kemhan

2 Oktober 2025
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Usai Rakortas di kantor Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Rakortas di Danantara: Pemerintah Matangkan Stimulus Ekonomi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran

2 Oktober 2025
BGN Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

1 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025

Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Platform Digital Diperkuat Badan Pangan Nasional

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.