Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pemberantasan korupsi tak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat pendidikan dan pencegahan yang menyasar akar persoalan, termasuk di tingkat desa.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa, di Polres Blitar pada Selasa (15/7).
Pemeriksaan tersebut mendalami peran para Kepala Desa dalam pembentukan pokmas yang dikoordinasikan oleh koordinator lapangan.
“Pemeriksaan terhadap para kepala desa dilakukan untuk mengurai keterlibatan mereka dalam proses penyaluran hibah yang diduga menyimpang,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).
Meski fokus penanganan perkara tetap berjalan, KPK juga menekankan pentingnya pendekatan preventif. Salah satunya melalui program Desa Antikorupsi yang digagas sejak 2021.
“Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif guna mencegah korupsi sejak dini,” kata Budi.
Hingga 2023, KPK mencatat telah terbentuk 33 Desa Antikorupsi di berbagai daerah, termasuk Desa Sukojati, Banyuwangi, Jawa Timur yang ditetapkan pada 2022.
Tak hanya di tingkat desa, sejak 2024 KPK mengembangkan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Tahun lalu, empat daerah telah dikukuhkan: Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Badung, Kota Surakarta, dan Kota Payakumbuh.
Tahun ini, giliran Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kota Blitar masuk tahap pembentukan.
“Blitar menjadi salah satu kota kecil dengan performa antikorupsi terbaik. Tahun ini, Blitar mencatat skor SPI 82,48, tertinggi di kategori kota kecil nasional dan tertinggi di Jawa Timur,” ujar Budi.
Selain itu, Kota Blitar juga meraih nilai MCP 98 dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024.
Ada 8 kriteria yang diukur dalam pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi, yaitu nilai Monitoring Center for Prevention (MCP), Skor Survei Penilaian Integritas (SPI), SAKIP, Kepatuhan Pelayanan Publik, Maturitas SPIP, Indeks SPBE.
Selanjutnya, OPINI BPK, dan tidak terdapat Kepala Daerah dan pimpinan OPD yang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana lainnya.
“Integrasi pendekatan penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi adalah wujud nyata keseriusan KPK dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan, dari desa hingga kota,” tutup Budi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post