• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

PT DAM Serobot Lahan Garapan, Perkumpulan Aktivis 98 Kawal Warga Pagermaneh Bandung Barat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Juni 2025
di News
A A
0
Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat

Salah satu lahan terbengkalai sejak 2004 Blok Pagermaneh II Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Praktik yang mencurigakan mengusik ketenangan warga RT 03 RW 07, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pada Rabu (5/6), tanpa pemberitahuan sebelumnya, sejumlah plang milik PT DAM Utama Sakti Prima tiba-tiba muncul di atas lahan pertanian yang selama ini dikelola warga.

Plang tersebut mencantumkan klaim kepemilikan perusahaan terhadap tanah di Blok Pagermaneh II-lahan yang sejak hampir dua dekade lalu dibiarkan terbengkalai setelah masa sewa perusahaan berakhir pada tahun 2004.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Warga mempertanyakan dasar klaim tersebut, mengingat tidak adanya aktivitas maupun perpanjangan hak yang dilakukan oleh perusahaan selama ini.

RelatedPosts

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

Pemerintah Telaah Aturan Kolegium Kedokteran, Yusril: Ada Indikasi Tumpang Tindih Regulasi

Menurut keterangan sejumlah warga yang ditemui, perjanjian sewa yang kala itu dilakukan langsung antara pihak perusahaan dengan para penggarap, disepakati dengan nilai sebesar Rp5.000 per meter persegi.

Dalam perjanjian tersebut, PT.DAM Utama Sakti Prima disebutkan tidak akan memperpanjang sewa, dan apabila tidak ada pembayaran lanjutan, maka lahan dianggap kembali ke penggarap.

Sejak tidak adanya pembayaran sewa pada tahun-tahun berikutnya, lahan tersebut praktis tidak lagi dikelola oleh PT.DAM Utama Sakti Prima Warga menyebut bahwa perusahaan membiarkan tanah tersebut telantar selama bertahun-tahun.

Kini, para penggarap kembali memanfaatkan lahan tersebut untuk aktivitas pertanian demi keberlangsungan hidup mereka.

“Kami kembali menggarap karena lahan ini terbengkalai dan tak dimanfaatkan sama sekali oleh PT. DAM Utama Sakti Prima. Dulu mereka janji, kalau tidak diperpanjang, hangus. Sekarang tiba-tiba mau klaim lagi,” ujar salah satu warga penggarap.

Baca Juga  Pengumuman 12 Finalis Penerima INTEGRITY Scholarship

Diketahui, PT. DAM Utama Shakti hanya memfungsikan sebagian lahan mereka yang berada di Kota Bandung dan kini telah menjadi kawasan perumahan mewah.

Sementara sebagian besar lahan lainnya dibiarkan kosong, tak terbangun, bahkan tidak memiliki fasilitas sosial dan ibadah bagi warga sekitar.

Program community development yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pun tidak terlihat dijalankan.

Lahan hijau yang masih tersisa justru dimanfaatkan secara produktif oleh para petani penggarap dan Serikat Petani Pasundan (SPP), yang terus mengorganisir para petani dikawasan tersebut untuk mempertahankan tanah garapannya bagi kegiatan bercocok tanam dan fungsi ekonomi lainnya.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 Pasal 28, Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat dicabut oleh negara.

Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan pemanfaatan kembali lahan tersebut secara legal dan produktif.

“Jika sebuah perusahaan yang “katanya punya izin” tidak mengusahakan tanah sesuai izinnya, maka negara berhak mencabut izin tersebut. Rakyat punya hak untuk memperjuangkan dan memfungsikan lahan tersebut demi kepentingan umum,” ungkap Lukman Nurhakim, Sekjen Perkumpulan Aktivis 98 yang giat melakukan pendampingan petani di Kawasan Punclut Kabupaten Bandung Barat. Sabtu (7/6/2025).

Kasus ini menjadi potret sengkarut pengelolaan tanah oleh korporasi, sekaligus menggambarkan perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah yang mereka garap selama puluhan tahun.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan dan meninjau kembali izin HGU yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.*Man

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Operasi PT GAG Nikel Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Menteri ESDM dan Profil Perusahaan

Post Selanjutnya

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

RelatedPosts

Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

27 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat beraudiensi dengan MGBKI terkait kolegium Kedokteran. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Telaah Aturan Kolegium Kedokteran, Yusril: Ada Indikasi Tumpang Tindih Regulasi

27 Januari 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Post Selanjutnya
Kiri: tenda pengungsian warga korban kebakaran Kapuk Muara. Kanan: Rumah-rumah di Kapuk Muara rata dengan tanah, hanya menyisakan puing-puing/Instagram @lbj_jakarta

Kebakaran Hebat di Kapuk Muara: 470 Rumah Hangus, 1.387 Warga Terpaksa Mengungsi

Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

27 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat beraudiensi dengan MGBKI terkait kolegium Kedokteran. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Telaah Aturan Kolegium Kedokteran, Yusril: Ada Indikasi Tumpang Tindih Regulasi

27 Januari 2026

Reses di Cisompet, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Pengalihan Dana Desa hingga Pembangunan Jalan

27 Januari 2026
Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut menyampaikan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak dan STOP KABUR

DPPKBPPPA Garut Edukasi Pelajar soal Kekerasan dan Perlindungan Anak di MA Al-Musaddadiyah

27 Januari 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

    Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com