Jakarta, Kabariku – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan wisata unggulan di Raja Ampat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT GAG Nikel saat ini merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Kontrak Karya (KK) perusahaan yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ini diterbitkan pada tahun 2017, dan perusahaan mulai beroperasi pada 2018 setelah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin sekitar lima. Tapi yang beroperasi saat ini hanya satu, yaitu PT GAG Nikel milik Antam, perusahaan BUMN,” ujar Bahlil saat ditemui media di Jakarta, Kamis (5/6).
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar wilayah di Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata, meski ada beberapa pulau yang menyimpan potensi mineral. Lokasi pertambangan PT GAG Nikel, menurut Bahlil, berada sekitar 30 hingga 40 kilometer dari destinasi wisata populer Piaynemo dan bukan termasuk dalam area wisata utama.
“Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, kami melalui Ditjen Minerba telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel sampai hasil verifikasi lapangan selesai. Kami akan cek ulang seluruh prosedurnya,” tegas Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, namun tetap mendorong hilirisasi industri tambang sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu ini agar tidak terjadi disinformasi yang bisa merugikan negara maupun sektor industri strategis.
Profil Singkat PT GAG Nikel
PT GAG Nikel merupakan perusahaan tambang yang memiliki izin Kontrak Karya berdasarkan akta perizinan nomor 430.K/30/DJB/2017. Izin tersebut berlaku selama 30 tahun sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047, dengan luas wilayah konsesi mencapai 13.136 hektare. Data perusahaan ini tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Pada awal berdirinya, PT GAG Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (75%) dan PT Antam Tbk (25%). Namun, pada tahun 2008, PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga kini PT GAG Nikel sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh PT Antam Tbk.
Susunan Manajemen PT GAG Nikel
Dewan Komisaris:
- Hermansyah – Presiden Komisaris
- Lana Saria – Komisaris
- Ahmad Fahrur Rozi – Komisaris
- Saptono Adji – Komisaris
Dewan Direksi:
- Arya Arditya Kurnia – Plt. Presiden Direktur / Direktur Operasi
- Aji Priyo Anggoro – Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post