Jakarta, Kabariku – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak sipil warganya.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan se-Jabodetabek yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar Menag dalam sambutannya.
Menag menekankan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah penting untuk menjamin akses terhadap hak-hak dasar warga negara, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak akan tercatat dalam kartu rumah tangga. Tanpa tercatat, tidak bisa memiliki KTP. Dan tanpa KTP, mustahil membuat paspor. Artinya, bisa gagal menunaikan ibadah haji atau umrah,” jelasnya.
Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak
Selain berdampak administratif, perkawinan yang tidak tercatat juga berpotensi menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak. Menag menyebut, tanpa akta nikah, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara legal, termasuk tunjangan apabila orang tua bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Akta nikah itu bukan sekadar kertas, tapi dokumen negara yang menunjukkan keabsahan dan perlindungan hukum bagi pasangan dan keturunannya,” kata Nasaruddin.
Ia menegaskan bahwa akta nikah berlogo Garuda adalah simbol sahnya hubungan pernikahan di mata negara dan hukum.
Kegiatan nikah massal ini merupakan salah satu upaya strategis Kemenag untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan, khususnya di kalangan ekonomi menengah ke bawah yang menghadapi kendala biaya atau sosial.
“Program ini hadir tidak hanya meringankan biaya, tetapi juga membuka jalan bagi warga untuk memperoleh perlindungan dan haknya sebagai warga negara,” tegas Menag.
Ia juga menambahkan bahwa akta nikah memainkan peran penting sebagai penghubung administratif antargenerasi dan menjamin kesinambungan identitas keluarga di masa depan.
“Jangan sepelekan akta nikah, karena dari situlah negara hadir memberi pengakuan dan penghubung administrasi dari generasi ke generasi,” pungkas Menag Nasaruddin Umar.*Yus
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post