• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Terdapat 1.958 UPG dan Aplikasi GOL, KPK Dorong Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Unit Pengendali Gratifikasi KPK

Unit Pengendali Gratifikasi KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pasca penetapan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) sebagai Tersangka terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Selain upaya penindakan tersebut, Budi Prasetyo mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.

“Atas gratifikasi yang terkait berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya,” ucapnya. Rabu (26/02/2025).

Budi menjelaskan, apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK.

Pelaporan dapat disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui aplikasi GOL atau website gol.kpk.go.id.

Adapun sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.958 UPG di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Termasuk di lingkungan DJP sendiri sudah terbentuk 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerjanya. UPG dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal pada instansi terkait.

“PN dan ASN dapat langsung melaporkan gratifikasi melalui UPG di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah masing-masing sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” terangnya.

Setiap pelaporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan analisis, guna menentukan status penerimaan gratifikasi tersebut. Apakah atas penerimaan gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau milik penerima.

Baca Juga  Laporan Ubedilah Badrun di KPK Soal Gibran dan Kaesang Tak Perlu Dicabut, SIAGA 98 Jelaskan Alasannya

Sebagai informasi, selama 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan jumlah objek gratifikasi 1.610 senilai Rp3,5 miliar.

Kemudian pada tahun 2025 ini, KPK telah menerima 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 218, senilai Rp775 juta.

Untuk memudahkan pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK juga menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan melalui aplikasi GOL wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Aplikasi GOL dapat diakses secara daring melalui laman gol.kpk.go.id

Pilih menu “Laporan Gratifikasi” dilanjutkan “Buat Laporan Baru” disertai data laporan dan dokumen pendukung untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

KPK juga gencar melakukan sosialisasi untuk pencegahan gratifikasi, salah satunya melalui e-learning pengendalian gratifikasi, yang dapat diakses di Elearning-KPK.

Dari data KPK, tercatat selama 2020-2025, terdapat 19.175 pegawai Kementerian Keuangan telah mengikuti e-learning tersebut guna memperdalam pemahaman tentang larangan praktik gratifikasi.

“KPK berharap, dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran tersebut, dapat mendorong kepatuhan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi,” pungkasnya.

Selain itu, media sosial @literasigratifikasi juga dapat digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia untuk mempelajari gratifikasi dengan menarik.***

Berita terkait :

KPK Tetapkan Eks Kepala Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Tersangka Gratifikasi PNS Rp21,5 Miliar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAplikasi GOLKepatuhan Pelaporan GratifikasiKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUnit Pengendali Gratifikasi KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

AHY Terpilih Aklamasi dalam Kongres VI Partai Demokrat, BMI Beri Dukungan Penuh

Post Selanjutnya

Mengenal Bank Emas yang Diresmikan Presiden Prabowo: Fungsi, Keuntungan dan Mekanisme Operasional

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto segera melantik Wakil Panglima TNI yang lebih dari 20 tahun kosong,

Mengenal Bank Emas yang Diresmikan Presiden Prabowo: Fungsi, Keuntungan dan Mekanisme Operasional

Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Slamet Ariyadi

Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Sebut BPI Danantara Sejarah Baru Menuju Indonesia Emas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com