Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pasca penetapan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) sebagai Tersangka terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain upaya penindakan tersebut, Budi Prasetyo mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.
“Atas gratifikasi yang terkait berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya,” ucapnya. Rabu (26/02/2025).
Budi menjelaskan, apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK.
Pelaporan dapat disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui aplikasi GOL atau website gol.kpk.go.id.
Adapun sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.958 UPG di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Termasuk di lingkungan DJP sendiri sudah terbentuk 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerjanya. UPG dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal pada instansi terkait.
“PN dan ASN dapat langsung melaporkan gratifikasi melalui UPG di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah masing-masing sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” terangnya.
Setiap pelaporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan analisis, guna menentukan status penerimaan gratifikasi tersebut. Apakah atas penerimaan gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau milik penerima.
Sebagai informasi, selama 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan jumlah objek gratifikasi 1.610 senilai Rp3,5 miliar.
Kemudian pada tahun 2025 ini, KPK telah menerima 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 218, senilai Rp775 juta.
Untuk memudahkan pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK juga menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan melalui aplikasi GOL wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Aplikasi GOL dapat diakses secara daring melalui laman gol.kpk.go.id
Pilih menu “Laporan Gratifikasi” dilanjutkan “Buat Laporan Baru” disertai data laporan dan dokumen pendukung untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
KPK juga gencar melakukan sosialisasi untuk pencegahan gratifikasi, salah satunya melalui e-learning pengendalian gratifikasi, yang dapat diakses di Elearning-KPK.
Dari data KPK, tercatat selama 2020-2025, terdapat 19.175 pegawai Kementerian Keuangan telah mengikuti e-learning tersebut guna memperdalam pemahaman tentang larangan praktik gratifikasi.
“KPK berharap, dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran tersebut, dapat mendorong kepatuhan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi,” pungkasnya.
Selain itu, media sosial @literasigratifikasi juga dapat digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia untuk mempelajari gratifikasi dengan menarik.***
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post