Jakarta, Kabariku – Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023, memantik keresahan di tengah masyarakat.
Mereka kini mempertanyakan kualitas BBM Pertamina usai kasus blending minyak mentah terungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Modus yang terungkap dalam kasus minyak mentah Pertamina ini menunjukkan dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berjenis Pertalite (RON 90) oleh Pertamina Patra Niaga dengan harga Pertamax (RON 92).
BBM tersebut kemudian diolah dengan metode blending di depo atau penyimpanan, agar menghasilkan kualitas RON 92. Praktik ini dinilai menyalahi aturan karena produk akhir seharusnya berasal dari proses kilang, bukan pencampuran manual.
Ramainya pemberitaan terkait kasus blending minyak mentah Pertamina memicu kekhawatiran masyarakat. Merasa merasa membeli Pertamax namun mendapat BBM dengan kualitas setara Pertalite.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sejak 2018 hanya untuk bahan bakar dengan kualitas lebih rendah, meski tercatat sebagai RON 92.
Respon Pertamina
Di tengah kegelisahan publik, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa seluruh produk BBM, termasuk Pertamax, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengujian secara berkala dilakukan dengan pengawasan ketat dari Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) untuk memastikan kualitas produk.
“Kami memastikan bahwa seluruh produk yang disalurkan ke masyarakat telah sesuai dengan standar dan spesifikasi yang berlaku,” ujar Simon dalam keterangannya dikutip Kamis (27/2).
Senada dengan Simon, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan pemerintah.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat sesuai dengan speknya masing-masing,” kata Fadjar, dikutip dari Antara, Kamis (27/2).
Meski demikian, Pertamina berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dengan bersinergi bersama Kejaksaan Agung. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mempercayai kualitas BBM yang disalurkan Pertamina, sembari menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post