Yogyakarta, Kabariku – Badan Pemulihan Aset (BPA) mendampingi Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Lelang tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Kapuspenkum, Hari Siregar menjelaskan, lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023, yang menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dilelang oleh Jaksa.
“Hasil lelang akan didistribusikan secara proporsional kepada para korban dari PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Jika masih terdapat sisa dana, maka akan disetorkan kepada negara,” kata Hari Siregar, Sabtu (22/02/2025).

Dalam lelang kali ini, aset yang dilelang berupa 17 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dari total barang rampasan yang dilelang, sebanyak lima bidang tanah dengan luas keseluruhan 16.608 meter persegi berhasil terjual dengan nilai total Rp600.300.000.
Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan pencucian uang, melanggar Pasal 16 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Keberhasilan lelang ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, serta dukungan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Kapuspenkum.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.***
* Siaran Pers Nomor: PR-163/095/K.3/Kph.3/02/2025
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post