Jakarta, Kabariku – Sepanjang 2024, Kejaksaan telah melaksanakan tugas dan wewenang, khususnya Jaksa Agung Muda (JAM) bidang pembinaan yang meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan.
Termasuk kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
“Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2024, yaitu jumlah realisasi anggaran termasuk senilai Rp18.622.698.589.118 atau sebesar 97,43 persen dari total pagu anggaran yaitu Rp19.114.301.734.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Kemudian, untuk Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.025.385.669.088 dari total target Rp1.700.225.085.000.

Sedangkan realisasi kinerja pada Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI pada triwulan III dalam mendukung upaya transformasi pelayanan publik dengan indikator Kinerja IK1.
“Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang mendapat pendampingan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yakni sebanyak 21 satuan kerja telah menerima Layanan Reformasi dari total target sebanyak 33 satuan kerja, sehingga persentase ketercapaiannya adalah 63,63 persen,” ujar dia.
Ia menyatakan bahwa capaian kinerja bidang pembinaan dalam menerapkan Satu Data Indonesia antara lain, pengadaan pengembangan statistik dan sinkronisasi data Kejaksaan.
Kemudian, Indeks Statistik Sektoral, pelaksanaan rapat koordinasi teknis, dan pemutakhiran data prioritas 2024.
Selanjutnya adalah capaian kinerja bidang pembinaan dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) antara lain telah melaksanakan 13 kegiatan indeksasi SPBE dan lima kegiatan dalam implementasi kebijakan.
JAM Pidum Kejaksaan menyetujui ribuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice selama periode 2024.
“Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu, sejak Januari sampai dengan Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Tak hanya itu, sampai dengan Desember 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi.
Selain itu, terdapat 171.233 SPDP yang masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, dan 131.378 jumlah berkas yang diterima.
Kemudian, ada 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.
Diketahui, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Adapun lingkup Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hokum.
Termasuk juga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Data Jumlah Penanganan Perkara yang Menarik Perhatian Masyarakat
Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131;
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000;
Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas;
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53;
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36;
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.

Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas. Khusus Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah
Kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan:
-Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah oleh PT Timah Tbk ke lima Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90
-HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76
Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14
Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519
Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700:
-Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100;
-Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000;
-Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600
Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14.
Data Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup
Kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian sebagai berikut:
Penyelidikan: 2.316 perkara; Penyidikan: 1.589 perkara; Penuntutan: 2.036 perkara; Eksekusi: 1.836 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali

Selanjutnya, capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024, yaitu jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset:
-Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang;
-Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara:
-Lelang Eksekusi Rp208.481.952.475;
-Setoran Uang Tunai Rp664.761.775.238:
-Penyelesaian Uang Pengganti Rp211.807.709.732;
-Penjualan Langsung Rp302.774.894.818
Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058.
“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkas Kapuspenkum.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post