Jakarta, Kabariku- Masih dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bincang Asik Bangun Integritas (BISIK BATAS), bertajuk “Peningkatan Efektivitas Implementasi Pendidikan Antikorupsi Melalui Penguatan Karakter pada Pembelajaran Jenjang Dini, Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi’, yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (09/12/2024).
Mengawali kegiatan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan bahwa menjaga integritas di dunia pendidikan sangat penting, sebab lembaga pendidikan bertujuan untuk menghasilkan peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, dan karakter yang kuat serta menjunjung tinggi nilai moral dan etika.

Menurutnya, berbagai pelanggaran integritas di lingkungan pendidikan menjadi tantangan bersama. Saat ini, KPK memiliki tiga pendekatan dalam memberantas korupsi, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan, di mana pendidikan antikorupsi menjadi sarana yang diharapkan dapat mengubah pola pikir dan membentuk perilaku antikorupsi.
“Pendidikan antikorupsi merupakan serangkaian upaya untuk membentuk sikap dan perilaku non permisif terhadap korupsi, melalui integrasi kurikulum yang didukung penguatan integritas ekosistem,” ujar Wawan dihadapan para peserta.
Lebih lanjut, Wawan mengapresiasi berbagai praktik baik yang dilakukan oleh sekolah, kampus, dan para tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
Wawan juga mengungkapkan, KPK menemukan sejumlah praktik baik yang menginspirasi dalam pendidikan antikorupsi di lingkungan pendidikan.
“Kalau kita lihat beberapa perguruan tinggi, beberapa sekolah, itu sudah mencanangkan bahkan sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi lebih cepat daripada KPK. KPK secara formal baru membuat tahun 2018, tapi ternyata sekolah-sekolah jauh sebelum itu sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi, karakter, dan lain-lain dalam bentuk kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler,” terang Wawan.
Sebagai informasi, di tahun 2023 KPK meluncurkan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) dan diikuti panduan PAK untuk jenjang Dasmendikti dan pelatihan ASN.
KPK juga menyusun standar materi sisipan PAK untuk pendidikan tinggi, yang sedang dalam tahapan advokasi bersama Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek.
Wawan juga memaparkan, berbagai program telah dilakukan KPK untuk mendukung implementasi pendidikan antikorupsi. Diantaranya adalah pelatihan, pemenuhan audiensi, kegiatan sekolah/kegiatan kemahasiswaan, pembaruan modul/media pembelajaran, penguatan integritas ekosistem, serta Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan.
Tantangan Implementasi PAK
Pada forum yang sama, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, memaparkan bahwa hingga bulan Desember 2024, regulasi PAK yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sudah mencapai 83.7%. Kendati demikian, penerapan yang dilakukan berbeda-beda.

“KPK rencananya akan mencoba bekerja sama dengan pusat kurikulum untuk melakukan insersi ke dalam kurikulum. Kami juga meminta masukan dari bapak/ibu sekalian,” kata Dian.
Dian menambahkan, meski implementasi pendidikan antikorupsi sudah berjalan, integritas pendidikan masih rentan dinodai dengan praktik-praktik curang seperti plagiarisme, mencontek, serta masih adanya kasus nepotisme di kampus.
“Inilah yang akan kita diskusikan bersama bagaimana memperbaiki hal-hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan pentingnya keberadaan PAK dalam kurikulum sekolah. Tujuannya agar tumbuh sikap non-toleran terhadap korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat/peserta didik akan eksistensi, penyebab, kegentingan, dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi.
Perkuat Integritas Tenaga Pendidik
Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemdikbudristek, Zulfikri Anas, yang hadir sebagai salah satu narasumber menyampaikan, selama ini pembelajaran belum sepenuhnya melayani anak, dan masih terpaku dan fokus kepada tersampaikannya target materi kurikulum serta format-format administrasi.
“Hari-hari anak belajar hanya diberikan satu pengalaman belajar, materi yang seragam, tugas-tugas yang sama, asesmen dengan instrumen yang seragam, untuk mengukur kemampuan, potensi, minat dan bakat anak yang beragam. Nah, di sini sudah terlihat bahwa mulai terjadi pengkorupsian sisi-sisi kemanusiaan dalam potensi anak,” kata Zulfikri.
Oleh karenanya, lanjut Zulfikri, memastikan sosok seorang guru memiliki integritas atau tidak jauh lebih penting daripada merevisi kurikulum.
Narasumber lainnya yakni Akademisi, Pegiat Antikorupsi dan Pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode M. Syarif, mengatakan bahwa belum banyak tenaga pendidik yang benar-benar dari hati mengajarkan pendidikan antikorupsi.

“Maka dari itu, jamaahnya harus diperluas lagi. Supaya lingkungannya juga mendukung,” tegas Laode.
Turut hadir dalam forum ini dosen dan pakar psikologi pendidikan Universitas Indonesia, Tjut Rifameutia, serta pegiat pendidikan dan Ketua Yayasan Guru Belajar, Budi Setiawan.
Peserta lainnya adalah Asosiasi Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan, Asosiasi Dosen Pendidikan Antikorupsi, Asosiasi Kelembagaan dan Dosen Mata Kuliah, Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia, Komunitas Guru Belajar Nusantara, Jaringan Sekolah Madrasah Belajar, Ikatan Guru Raudhatul Athfal, Komunitas Pengawas Belajar Nusantara, Perwakilan Kepala Sekolah dan Madrasah, serta perwakilan dosen perguruan tinggi di Jabodetabek.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post