Jakarta, Kabariku- Hendry Ch Bangun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam penyelenggaraan kegiatan yang disebut Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada Minggu (18/08/2024).
Menurutnya kegiatan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun, dilansir siaran pers PWI.OR.ID, Senin (19/08/2024).
Dikutip dari sumber yang sama, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.
Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal.
“KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambahnya.
Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.
Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.
“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” kata Hendry Ch Bangun.
Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.
“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” pungkasnya.
KLB PWI
Dikabarkan sebelumnya, Zulmansyah Sekedang resmi menjabat sebagai Ketua PWI masa bakti 2023-2028 setelah terpilih secara aklamasi dalam Kongres Luar Biasa Persatuan Wartawan Indonesia (KLB PWI), di Hotel Paragon Jakarta, Minggu (180/8/2024).
Zulmansyah Sekedang terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PWI menggantikan ketua sebelumnya Hendri CH Bangun.
Sebelumnya, dalam penjaringan KLB untuk pencalonan ada 3 calon yakni Zulmansyah Sekedang, Wina Arma dan Rajab Ritonga. Selain itu Sasongko juga terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI.
“Terima kasih kepada rekan,rekan PWI Provinsi yang telah memberikan dukungan semoga kedepannya PWI kembali merapatkan barisan,” kata Zulmansyah Sekedang.
Setelah Zulmansyah Sekedang terpilih, tim formatur akan membentuk pengurus, dan akan meneruskan kepengurusan masa bakti 2023 -2028.
Selanjutnya agenda KLB beralih ke pemilihan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI sisa masa bakti dan Sasongko Tedjo terpilih secara aklamasi.
Zulmansyah Sekedang mengatakan siap menerima sanksi apabila di dalam perjalanannya memimpin PWI ke depan terdapat sikap dan tindakan yang melanggar PD/PRT organisasi.
“Saya tidak akan melawan, saya siap disanksi jika melanggar,” kata Zulmansyah Sekedang.
Dalam KLB PWI juga memastikan seluruh keputusan Henry CH Bangun setelah dirinya diberhentikan sebagai anggota PWI oleh PWI DKI Jakarta tidak berlaku. Sebab terkait dirinya sudah bukan anggota PWI lagi otomatis jabatannya sebagai Ketua PWI gugur.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post