• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Sidang Putusan KEPP, DKKP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2024
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (03/07/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam sidang putusan, DKKP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda inisial CAT.

RelatedPosts

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” lanjutnya.

Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang dibuka dan Putusan Perkara dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Hasyim Asy’ari merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.

Dalam perkara ini Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sikapi Bijak Usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Prioritaskan Harmonisasi Bangsa

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.

“Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Diddampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Baca Juga  Sikap Santun DPRD Garut Atas Kritik Masyarakat Terhadap Bupati Garut, H. Rudi Gunawan

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut pada Rabu (02/07/2024).

Namun, dalam persidangan pemeriksaan ini diketahui bahwa Pengadu telah mencabut aduan perkara ini melalui surat yang dikirimkan ke DKPP tertanggal 6 Juni 2024.

“Atas surat tersebut pimpinan DKPP, Ketua dan Anggota telah melaksanakan rapat pleno dan memutuskan dan kemudian menilai untuk menerima surat permohonan Pengadu dan mengganggap perkara a quo tidak dilanjutkan dan nanti akan dituangkan di dalam Ketetapan Ketua dan Anggota DKPP,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.***

*Humas DKPP

Red/K101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DKKPKetua KPU Hasyim Asy'aripelanggaran Kode Etik Penyelenggara PemiluSanksi PemberhentianSidang Putusan KEPP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejari Jembrana Terima Pengembalian Rp3,8 Miliar dari Kasus Korupsi Beasiswa STIKES dan STITNA Tahun 2009/2010

Post Selanjutnya

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pj Bupati Garut Pimpin Aksi Bersih Sungai Cikendi

RelatedPosts

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026
Post Selanjutnya

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Pj Bupati Garut Pimpin Aksi Bersih Sungai Cikendi

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terima Audiensi Pimpinan LPSK Bahas Peningkatan Koordinasi Kelembagaan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com