• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kasus ‘Vina Eky Cirebon’, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede

Redaksi oleh Redaksi
23 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Bareskrim melakukan gelar perkara, hari ini.

“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/07/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan Polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

RelatedPosts

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.

“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” kata Roely.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Lapak Narkoba Wilayah Jambi Jaringan H dan DS

Dede telah muncul ke publik lewat video yang diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, ia menegaskan tak menerima bayaran apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.

Sebagai informasi, Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana melalui Kuasa Hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Djuhandhani juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor di kasus itu.

“Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kami dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kami dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tetapi penyidik harus membuktikan dan kami harus taat pada KUHAP,” ucapnya.

Terkait laporan yang masuk, dia mengatakan bahwa saat ini Dittipidum Bareskrim Polri menerima dua pengaduan yang diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yaitu laporan terhadap saksi Aep dan Dede, serta terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.***

*Div Humas Polri

Red/K.101

Baca Juga  Denny Indrayana Memperjuangkan Suara Rakyat Pemilihan Walikota Banjarbaru

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriKasus Vina Eky CirebonKeterangan Palsu Aep dan Dede
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen, CORE Indonesia: PR Berat Harus Dijalankan Presiden Terpilih

Post Selanjutnya

Suara Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Kanjuruhan adalah Suara yang Tidak Pernah Didengar

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026
Post Selanjutnya

Suara Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Kanjuruhan adalah Suara yang Tidak Pernah Didengar

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang Perkuat Sinergitas dengan Silaturahmi

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com