• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Seni Budaya

Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut Apresiasi Kegiatan “Ngamumule Budaya Sunda Jatukrami” DPC HARPI Melati

Redaksi oleh Redaksi
24 Juli 2024
di Seni Budaya
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Adat istiadat, seni tradisi, ritual khusus termasuk dalam pokok pikiran dari UU no.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, salah satunya diimplementasikan dengan kegiatan “Ngamumule Budaya Sunda Jatukrami” (Memelihara Tradisi Pernikahan Sunda-red) yang digelar DPC HARPI (Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia) Melati Kabupaten Garut.

Acara Seminar dan Lomba DPC HARPI ini mendapat perhatian dan apresiasi yang tinggi dari Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) Irwan Hendarsyah SE., yang lebih akrab disapa kang Jiwan.

ADVERTISEMENT

“Kegiatan seperti seminar tentang tata cara dari prosesi sebuah tradisi dan adat istiadat inilah seperti halnya dalam prosesi pernikahan atau Jatukrami yang sangat kita perlukan sebagai peimplemetsian  dari UU no5 th 2017. Ttg pemajuan kebudayaan,” ucap Kang Jiwan. Rabu (24/07/2024).

RelatedPosts

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

DWP Kemensos Kunjungi Galeri Yose Art, Gali Potensi Seni Anak-Anak Istimewa Sekaligus Jajaki Kolaborasi dengan Pengrajin UMKM

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus sebagai langkah penguatan, penggalian, peningkatan, pelestarian serta pemanfaatan agar nilai budaya khususnya Sunda  tetap jadi primdona didaerahnya sendiri.

“Mengingat hal budaya yang masuk begitu Spartan dengan kekinianya di era serba digital tak mudah untuk kita memfilternya. Sehingga terjadilah sebuah tradisi yang berubah kearah merusak atau melenceng dari adat istiadat, ini sering terjadi dalam tradisi pernikahan atau Jatukrami,” jelasnya.

Adapun fungsi yang sebenarnya, lanjut Kang Jiwan, dari adanya kegiatan yang digelar oleh DPC HAPRI Melati Kabupaten Garut ini sebagai perwujudan bukti, bakti  terhadap nilai tradisi.

“Saya secara pribadi dan mewakili Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, turut bangga dan memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada panitia penyelenggara, yang sukes dengan gelarannya, terlebih dalam seminar dengan nara sumber yang kompeten dalam bidangnya,” terangnya.

Baca Juga  Gema SARAGA "Kami Ada" Ihwal yang Menerangkan Keberadaan dan Hidup Seniman Perupa

Sebagai informasi, kegiatan seminar tersebut mengahdirkan nara sumber yaitu Kang Endang Heri dan Ing Lingga MUA.

“Kedua nara sumber ini dikenal begitu konsisten menjaga tradisi dari sebuah adat istiadat dari prosesi Jatukrami, dan ini sangat jelas dikupas tentang tata cara dan pakem-pakemnya agar tidak terjadi salah penerapan dalam pelaksanaannya” urai Kang Jiwan.

Dicontohkan, adat tradisional dalam pernikahan Sunda dalam hal musik salah satunya, seyogyanya gamelan degung Waditra sebagai pengiringnya ini di-mix dengan iringan musik dari luar seperti saxophon untuk menghilangkan kecapi suling dan diiring seperti menuju altar.

“Yang ini yah ngaco, merusak dari nilai adat Sunda, ini perlunya penyadaran dan penguatan dalam kegiatan seperti inilah akan menjaga dari perusakan nilai budaya Sunda, sebagai bentuk tanggung jawab bersama  dalam pelaksanaan pelestariannya,” ungkapnya.

Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut meminta kepada pihak Disparbud dan stakeholder untuk memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan Event Organizer (EO) atau Wedding Organizer (WO).

“Pembinaan ini agar tidak memaksakan atau mencampurkan modernisasi dengan tradisi karena tradisi adat istiadat mengandung filosofis yang dalam sebagai tuntunan dan doa juga harapan dalam sebuah kehidupan masa yang akan datang tertata dari proses pelaksanaan sebuah adat istiadat dari Jatukrami,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kebudayaan Kabupaten GarutDPC HARPI Kabupaten GarutMemelihara Tradisi Pernikahan SundaNgamumule Budaya Sunda Jatukrami
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi

Post Selanjutnya

Pidato Guru Besar, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Gulirkan Fiqih Madani Respon Sengkarut Kenegaraan

RelatedPosts

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025

DWP Kemensos Kunjungi Galeri Yose Art, Gali Potensi Seni Anak-Anak Istimewa Sekaligus Jajaki Kolaborasi dengan Pengrajin UMKM

6 Oktober 2025
Wamenpar Ni Luh Puspa berkesempatan mencoba proses menenun Sekomandi dengan alat tenun tradisional gedogan, Dalam kunjungan kerja ke Rumah Tenun Sekomandi, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (27/8/2025)./Kemenpar

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

30 Agustus 2025
Ibu-ibu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengenakan kebaya untuk merayakan Hari Kebaya Nasional 2025/ Dok Pemprov Sumatera Selatan

24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, Ini Ciri Khas Kebaya Indonesia dan Negara Tetangga

24 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Pemerintah Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Menbud Fadli Zon Ungkap Alasannya

20 Juli 2025

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

4 Juni 2025
Post Selanjutnya

Pidato Guru Besar, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Gulirkan Fiqih Madani Respon Sengkarut Kenegaraan

Repdem Dukung Penuh Kebijakan Politik PDI Perjuangan Usung Kader Internal Potensial di Pilkada Sumut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com