Garut, Kabariku- Adat istiadat, seni tradisi, ritual khusus termasuk dalam pokok pikiran dari UU no.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, salah satunya diimplementasikan dengan kegiatan “Ngamumule Budaya Sunda Jatukrami” (Memelihara Tradisi Pernikahan Sunda-red) yang digelar DPC HARPI (Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia) Melati Kabupaten Garut.
Acara Seminar dan Lomba DPC HARPI ini mendapat perhatian dan apresiasi yang tinggi dari Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) Irwan Hendarsyah SE., yang lebih akrab disapa kang Jiwan.

“Kegiatan seperti seminar tentang tata cara dari prosesi sebuah tradisi dan adat istiadat inilah seperti halnya dalam prosesi pernikahan atau Jatukrami yang sangat kita perlukan sebagai peimplemetsian dari UU no5 th 2017. Ttg pemajuan kebudayaan,” ucap Kang Jiwan. Rabu (24/07/2024).
Menurutnya, kegiatan ini sekaligus sebagai langkah penguatan, penggalian, peningkatan, pelestarian serta pemanfaatan agar nilai budaya khususnya Sunda tetap jadi primdona didaerahnya sendiri.
“Mengingat hal budaya yang masuk begitu Spartan dengan kekinianya di era serba digital tak mudah untuk kita memfilternya. Sehingga terjadilah sebuah tradisi yang berubah kearah merusak atau melenceng dari adat istiadat, ini sering terjadi dalam tradisi pernikahan atau Jatukrami,” jelasnya.
Adapun fungsi yang sebenarnya, lanjut Kang Jiwan, dari adanya kegiatan yang digelar oleh DPC HAPRI Melati Kabupaten Garut ini sebagai perwujudan bukti, bakti terhadap nilai tradisi.
“Saya secara pribadi dan mewakili Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut, turut bangga dan memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada panitia penyelenggara, yang sukes dengan gelarannya, terlebih dalam seminar dengan nara sumber yang kompeten dalam bidangnya,” terangnya.
Sebagai informasi, kegiatan seminar tersebut mengahdirkan nara sumber yaitu Kang Endang Heri dan Ing Lingga MUA.
“Kedua nara sumber ini dikenal begitu konsisten menjaga tradisi dari sebuah adat istiadat dari prosesi Jatukrami, dan ini sangat jelas dikupas tentang tata cara dan pakem-pakemnya agar tidak terjadi salah penerapan dalam pelaksanaannya” urai Kang Jiwan.
Dicontohkan, adat tradisional dalam pernikahan Sunda dalam hal musik salah satunya, seyogyanya gamelan degung Waditra sebagai pengiringnya ini di-mix dengan iringan musik dari luar seperti saxophon untuk menghilangkan kecapi suling dan diiring seperti menuju altar.
“Yang ini yah ngaco, merusak dari nilai adat Sunda, ini perlunya penyadaran dan penguatan dalam kegiatan seperti inilah akan menjaga dari perusakan nilai budaya Sunda, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan pelestariannya,” ungkapnya.
Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut meminta kepada pihak Disparbud dan stakeholder untuk memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan Event Organizer (EO) atau Wedding Organizer (WO).
“Pembinaan ini agar tidak memaksakan atau mencampurkan modernisasi dengan tradisi karena tradisi adat istiadat mengandung filosofis yang dalam sebagai tuntunan dan doa juga harapan dalam sebuah kehidupan masa yang akan datang tertata dari proses pelaksanaan sebuah adat istiadat dari Jatukrami,” pungkasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post