Jakarta, Kabariku- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan empat orang tersangka terkait OTT di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.
Dua orang lagi dari pihak swasta, yaitu dari CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
“Tersangka di antaranya PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejari Bondowoso Jawa Timur, AKDS (Alexander Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
“Kemudian YSS dari pihak swasta pengendali CV WG dan AIW sebagai pihak swasta pengendali CV WG,” lanjutnya.
Irjen Rudi menambahkan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK atau hingga tanggal 5 Desember 2023.
Diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Wnosobo, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023.
Sebelumnya KPK menangkap enam orang, namun dari hasil pemeriksaan, yang ditetapkan menjadi tersangka empat orang.
OTT di KPK di Wonosobo terkait dengan suap pengurusan perkara yang tengah ditangani Kejari Bondowoso.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post