• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Lemahnya Pengawasan dan Pemahaman Pengupahan Ketenagakerjaan Penyebab Upah di Kabupaten Garut Buruk dan Eksploitatif

Redaksi oleh Redaksi
21 Oktober 2023
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh
Indra Kurniawan S.H.
Perngamat Politik Perburuhan
Bidang Litigasi Federasi Serikat Pekerja Garut

Garut, Kabariku- Penetapan UMK di kota-kota yang di Indonesia kerap diwarnai pengerahan masa untuk meminta kepada pemerintah dan penentu kebijakan Pengupahan di Kabupaten Kota berupa kenaikan upah minimum setiap tahunnya melebihi kalkulasi yang biasanya secara proporsional dihitung melalui DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tidak berbeda yang terjadi di Kabupaten Garut, fokus para pekerja/buruh melalaui Serikat-Serikat menggunakan model aksi masa menjelang penetapan adalah hal yang lumrah dan memang pada satu keadaan kondisi aksi masa ini diperlukan sebagai bentuk ekspresi mayoritas yang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Kabupaten Garut belum mampu keluar dari Upah Murah, rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan dan limitasi UMK selama ini.

RelatedPosts

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

Posisi UMK Kabupaten Garut 2023 yang hanya bernilai Rp. 2,117,318 dengan urutan No 5 Terbawah se Jawa Barat adalah nilai yang sangat jauh dari kecukupan daya beli, sehingga nilai dasar upah minimum ini benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan dasar pangan, kebutuhan Kesehatan, kebutuhan Pendidikan sehingga nilai upah dan beban kerja di kabupaten garut pada sector formal sangat mencerminkan eksploitasi pekerja.

Disisi lain ada pergeseran makna UMK dalam dialetika perburuhan, dimana perusahaan dan pemerintahan daerah melalui perangkatnya seolah menganggap bahwa pemenuhan UMK yang di jadikan standar pengupahan bagi level tertentu diperusahaan seolah sudah dianggap memenuhi Regulasi Normatif.

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggota

Padahal cara pandang tersebut adalah kesalahan besar yang sangat merugikan kaum pekerja yang berkutat dengan upah rendah.

Perlu dipahami dan diketahui, bahwa UMK atau upah minimum adalah standar upah yang variable nya ditentukan oleh Pemerintah dan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sudah sangat susah sekali kaum pekerja memberikan masukan-masukan empiris karena regulasi telah mengunci formula penambah UMK setiap tahunnya hanya diambil dari data statistik dari Lembaga yang memiliki kewenangan sehingga sudah dapat dipastikan control upah tidak dimiliki oleh kaum pekerja seperti hal nya regulasi sebelumnya di PP 78 Tahun 2015.

Bahwa definisi penerapan UMK secara regulative memiliki sifat terbatas sebagaimana ketentuan dalam UU 6/2023 Pasal 88D ayat (2) mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yang mana varible ini adalah variable exsternal yang tentunya sangat berbeda dengan Struktur Skala Upah yang mengatur tentang penetapan variable internal berupa Anilisa jabatan, evaluasi jabatan, Pendidikan, skill dan kompetensi.

Sehingga logika hukum dasar juga sudah sangat ekplisit bahwa perusahaan wajib menambah nilai UMK di Tahun kedua berupa Persentase tertentu dari skema struktur skala upah yang telah ditentukan.

Lebih lanjut perlu disampaikan bahwa Pemerintahan daerah melaui dinas tenaga kerja dan atau dinas pengawasan tenaga kerja dan atau Komisi ketengakerjaan di DPRD Kabupaten Garut tidak memiliki data Proper tentang kepatuhan pemenuhan UMK yang terbatas hanya bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun untuk kalangan sector formal di Kabupaten Garut, padahal data ini sangat urgent dan penting untuk dimiliki untuk mengukur kepatuhan penerapan UPAH yang berbasis UMK yang limitatif dan UPAH berbasis Struktur Skala upah yang 100% wajib diberlakukan di perusahaan-perusahaan bagi pekerja yang masa kerjannya lebih dari 1 Tahun.

Baca Juga  25 Tahun Mega Bintang “Api Perlawanan kepada Oligarki”

Jadi sebetulnya yang perlu didorong kuat oleh Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten Garut saat ini tidak hanya terkait pada besaran UMK saja, jauh yang lebih penting dari itu adalah kejelasan struktur skala upah di masing-masing perusahaan karena penerapan upah layak hanya akan dilihat dari diberlakukan atau tidaknya Struktur Skala Upah di perusahaan sebagaimana Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang penghidupan yang layak dan seluruih peraturan yang pernah berlaku dan sedang berlaku dari mulai UU 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1) Jo Kepmen 49 Tahun 2004 jo PP 78 Tahun 2015 jo Permenaker 1 Tahun 2017 Jo UU 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker Jo PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Yang penting menjadi catatan dan informasi juga adalah jika ditemukan ada perusahaan yang masih membayar Upah Pokok Bagi masa kerja di atas 1 tahun masih menggunakan besaran Upah Minimum Kabupaten maka secara Hukum Positif adalah keadaan yang TIDAK NORMATIF.

Tentu saja fakta empiris dapat dilihat bahwa masih banyak dan maraknya Perusahaan yang masih membayar upah diatas 1 tahun masa kerja menggunakan UMK di kabupaten garut yang secara keperdataan telah terjadi Wanprestasi yang dilakukan perusahaan sehingga wajib dilakukan gugatan menggunakan tahapan-tahapan seperti yang diatur di UU 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Perlu fokus mendalam dalam penyelesaian kurangnya pemenuhan hak upah bagi pekerja di kabupaten garut dan tentu saja ada beberapa organ yang bisa dimanfaatkan yaitu keberadaan Lembaga Tripartit Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang memiliki tugas melakukan diagnosa terhadap keberlakuan regulasi di substansi Pengupahan.

Lalu para serikat pekerja juga diharapkan melakukan investigasi dimasing-masing perusahaannya untuk kemudian mampu menemukan fakta hukum pelanggaran dan segera meminta Pengawasan Ketenagakerjaan di wilayahnya melakukan pemeriksaan intensif, terukur, objektif dan transfaran untuk melakukan penindakan normatif dan penetapan normatif terhadap potensi dan dugaan kekurangan pemenuhan hak atas upah yang didasari dari wajibnya pemberlakuan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Baca Juga  Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Determinasi Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten garut harus memberikan Tekanan terukur, berbasis fakta hukum, Analisa hukum dan tentunya mampu menyimpulkan secara legalistik agar kemudian pihak berwenang melalui Notifikasi Norma dari pengawasan dan atau sampai pada Putusan hakim jika diperlukan akan membuat permasalahan-permasalahan fundamental di Hubungan Industrial di kabupaten garut segera menemukan versi keadilan terbaiknya.***

Garut, 21 Oktober 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Federasi Serikat Pekerja GarutPengupahan KetenagakerjaanPerngamat Politik Perburuhan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bunyi Lengkap Keputusan Rapimnas II Partai Golkar yang Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Post Selanjutnya

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

RelatedPosts

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menggelar jumpa pers usai rapimnas.

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

Golkar Usung Pasangan Prabowo-Gibran, Bagaimana Elektabilitasnya? Berikut Hasil Survei Terakhir Indikator Politik Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com