• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Lemahnya Pengawasan dan Pemahaman Pengupahan Ketenagakerjaan Penyebab Upah di Kabupaten Garut Buruk dan Eksploitatif

Redaksi oleh Redaksi
21 Oktober 2023
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh
Indra Kurniawan S.H.
Perngamat Politik Perburuhan
Bidang Litigasi Federasi Serikat Pekerja Garut

Garut, Kabariku- Penetapan UMK di kota-kota yang di Indonesia kerap diwarnai pengerahan masa untuk meminta kepada pemerintah dan penentu kebijakan Pengupahan di Kabupaten Kota berupa kenaikan upah minimum setiap tahunnya melebihi kalkulasi yang biasanya secara proporsional dihitung melalui DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tidak berbeda yang terjadi di Kabupaten Garut, fokus para pekerja/buruh melalaui Serikat-Serikat menggunakan model aksi masa menjelang penetapan adalah hal yang lumrah dan memang pada satu keadaan kondisi aksi masa ini diperlukan sebagai bentuk ekspresi mayoritas yang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Kabupaten Garut belum mampu keluar dari Upah Murah, rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan dan limitasi UMK selama ini.

RelatedPosts

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

Posisi UMK Kabupaten Garut 2023 yang hanya bernilai Rp. 2,117,318 dengan urutan No 5 Terbawah se Jawa Barat adalah nilai yang sangat jauh dari kecukupan daya beli, sehingga nilai dasar upah minimum ini benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan dasar pangan, kebutuhan Kesehatan, kebutuhan Pendidikan sehingga nilai upah dan beban kerja di kabupaten garut pada sector formal sangat mencerminkan eksploitasi pekerja.

Disisi lain ada pergeseran makna UMK dalam dialetika perburuhan, dimana perusahaan dan pemerintahan daerah melalui perangkatnya seolah menganggap bahwa pemenuhan UMK yang di jadikan standar pengupahan bagi level tertentu diperusahaan seolah sudah dianggap memenuhi Regulasi Normatif.

Padahal cara pandang tersebut adalah kesalahan besar yang sangat merugikan kaum pekerja yang berkutat dengan upah rendah.

Baca Juga  Tribute to Lieus Sungkharisma

Perlu dipahami dan diketahui, bahwa UMK atau upah minimum adalah standar upah yang variable nya ditentukan oleh Pemerintah dan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sudah sangat susah sekali kaum pekerja memberikan masukan-masukan empiris karena regulasi telah mengunci formula penambah UMK setiap tahunnya hanya diambil dari data statistik dari Lembaga yang memiliki kewenangan sehingga sudah dapat dipastikan control upah tidak dimiliki oleh kaum pekerja seperti hal nya regulasi sebelumnya di PP 78 Tahun 2015.

Bahwa definisi penerapan UMK secara regulative memiliki sifat terbatas sebagaimana ketentuan dalam UU 6/2023 Pasal 88D ayat (2) mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yang mana varible ini adalah variable exsternal yang tentunya sangat berbeda dengan Struktur Skala Upah yang mengatur tentang penetapan variable internal berupa Anilisa jabatan, evaluasi jabatan, Pendidikan, skill dan kompetensi.

Sehingga logika hukum dasar juga sudah sangat ekplisit bahwa perusahaan wajib menambah nilai UMK di Tahun kedua berupa Persentase tertentu dari skema struktur skala upah yang telah ditentukan.

Lebih lanjut perlu disampaikan bahwa Pemerintahan daerah melaui dinas tenaga kerja dan atau dinas pengawasan tenaga kerja dan atau Komisi ketengakerjaan di DPRD Kabupaten Garut tidak memiliki data Proper tentang kepatuhan pemenuhan UMK yang terbatas hanya bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun untuk kalangan sector formal di Kabupaten Garut, padahal data ini sangat urgent dan penting untuk dimiliki untuk mengukur kepatuhan penerapan UPAH yang berbasis UMK yang limitatif dan UPAH berbasis Struktur Skala upah yang 100% wajib diberlakukan di perusahaan-perusahaan bagi pekerja yang masa kerjannya lebih dari 1 Tahun.

Baca Juga  Tebang Pilih Dalam Perkara Semangat Presisi

Jadi sebetulnya yang perlu didorong kuat oleh Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten Garut saat ini tidak hanya terkait pada besaran UMK saja, jauh yang lebih penting dari itu adalah kejelasan struktur skala upah di masing-masing perusahaan karena penerapan upah layak hanya akan dilihat dari diberlakukan atau tidaknya Struktur Skala Upah di perusahaan sebagaimana Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang penghidupan yang layak dan seluruih peraturan yang pernah berlaku dan sedang berlaku dari mulai UU 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1) Jo Kepmen 49 Tahun 2004 jo PP 78 Tahun 2015 jo Permenaker 1 Tahun 2017 Jo UU 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker Jo PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Yang penting menjadi catatan dan informasi juga adalah jika ditemukan ada perusahaan yang masih membayar Upah Pokok Bagi masa kerja di atas 1 tahun masih menggunakan besaran Upah Minimum Kabupaten maka secara Hukum Positif adalah keadaan yang TIDAK NORMATIF.

Tentu saja fakta empiris dapat dilihat bahwa masih banyak dan maraknya Perusahaan yang masih membayar upah diatas 1 tahun masa kerja menggunakan UMK di kabupaten garut yang secara keperdataan telah terjadi Wanprestasi yang dilakukan perusahaan sehingga wajib dilakukan gugatan menggunakan tahapan-tahapan seperti yang diatur di UU 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Perlu fokus mendalam dalam penyelesaian kurangnya pemenuhan hak upah bagi pekerja di kabupaten garut dan tentu saja ada beberapa organ yang bisa dimanfaatkan yaitu keberadaan Lembaga Tripartit Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang memiliki tugas melakukan diagnosa terhadap keberlakuan regulasi di substansi Pengupahan.

Lalu para serikat pekerja juga diharapkan melakukan investigasi dimasing-masing perusahaannya untuk kemudian mampu menemukan fakta hukum pelanggaran dan segera meminta Pengawasan Ketenagakerjaan di wilayahnya melakukan pemeriksaan intensif, terukur, objektif dan transfaran untuk melakukan penindakan normatif dan penetapan normatif terhadap potensi dan dugaan kekurangan pemenuhan hak atas upah yang didasari dari wajibnya pemberlakuan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Baca Juga  Sewindu INTEGRITY Law Firm 'Hadiah Besar dari Pulau Kecil Wawonii'

Determinasi Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten garut harus memberikan Tekanan terukur, berbasis fakta hukum, Analisa hukum dan tentunya mampu menyimpulkan secara legalistik agar kemudian pihak berwenang melalui Notifikasi Norma dari pengawasan dan atau sampai pada Putusan hakim jika diperlukan akan membuat permasalahan-permasalahan fundamental di Hubungan Industrial di kabupaten garut segera menemukan versi keadilan terbaiknya.***

Garut, 21 Oktober 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Federasi Serikat Pekerja GarutPengupahan KetenagakerjaanPerngamat Politik Perburuhan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bunyi Lengkap Keputusan Rapimnas II Partai Golkar yang Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Post Selanjutnya

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

RelatedPosts

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
Post Selanjutnya
Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menggelar jumpa pers usai rapimnas.

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

Golkar Usung Pasangan Prabowo-Gibran, Bagaimana Elektabilitasnya? Berikut Hasil Survei Terakhir Indikator Politik Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com