• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Lemahnya Pengawasan dan Pemahaman Pengupahan Ketenagakerjaan Penyebab Upah di Kabupaten Garut Buruk dan Eksploitatif

Redaksi oleh Redaksi
21 Oktober 2023
di Artikel, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh
Indra Kurniawan S.H.
Perngamat Politik Perburuhan
Bidang Litigasi Federasi Serikat Pekerja Garut

Garut, Kabariku- Penetapan UMK di kota-kota yang di Indonesia kerap diwarnai pengerahan masa untuk meminta kepada pemerintah dan penentu kebijakan Pengupahan di Kabupaten Kota berupa kenaikan upah minimum setiap tahunnya melebihi kalkulasi yang biasanya secara proporsional dihitung melalui DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak berbeda yang terjadi di Kabupaten Garut, fokus para pekerja/buruh melalaui Serikat-Serikat menggunakan model aksi masa menjelang penetapan adalah hal yang lumrah dan memang pada satu keadaan kondisi aksi masa ini diperlukan sebagai bentuk ekspresi mayoritas yang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Kabupaten Garut belum mampu keluar dari Upah Murah, rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan dan limitasi UMK selama ini.

RelatedPosts

Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

Dalam Perspektif Islam, Hoaks Bukan Hanya Informasi Palsu Melainkan Dosa Sosial dan Pelanggaran Moral

SIAGA 98: TNI Jangan Terpancing, Tuduhan Keterlibatan dalam Kerusuhan adalah Jebakan Politik

Posisi UMK Kabupaten Garut 2023 yang hanya bernilai Rp. 2,117,318 dengan urutan No 5 Terbawah se Jawa Barat adalah nilai yang sangat jauh dari kecukupan daya beli, sehingga nilai dasar upah minimum ini benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan dasar pangan, kebutuhan Kesehatan, kebutuhan Pendidikan sehingga nilai upah dan beban kerja di kabupaten garut pada sector formal sangat mencerminkan eksploitasi pekerja.

Disisi lain ada pergeseran makna UMK dalam dialetika perburuhan, dimana perusahaan dan pemerintahan daerah melalui perangkatnya seolah menganggap bahwa pemenuhan UMK yang di jadikan standar pengupahan bagi level tertentu diperusahaan seolah sudah dianggap memenuhi Regulasi Normatif.

Baca Juga  In Memoriam Agus Edy Santoso: Agus, Wong Cilik, dan Muhammadiyah

Padahal cara pandang tersebut adalah kesalahan besar yang sangat merugikan kaum pekerja yang berkutat dengan upah rendah.

Perlu dipahami dan diketahui, bahwa UMK atau upah minimum adalah standar upah yang variable nya ditentukan oleh Pemerintah dan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sudah sangat susah sekali kaum pekerja memberikan masukan-masukan empiris karena regulasi telah mengunci formula penambah UMK setiap tahunnya hanya diambil dari data statistik dari Lembaga yang memiliki kewenangan sehingga sudah dapat dipastikan control upah tidak dimiliki oleh kaum pekerja seperti hal nya regulasi sebelumnya di PP 78 Tahun 2015.

Bahwa definisi penerapan UMK secara regulative memiliki sifat terbatas sebagaimana ketentuan dalam UU 6/2023 Pasal 88D ayat (2) mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yang mana varible ini adalah variable exsternal yang tentunya sangat berbeda dengan Struktur Skala Upah yang mengatur tentang penetapan variable internal berupa Anilisa jabatan, evaluasi jabatan, Pendidikan, skill dan kompetensi.

Sehingga logika hukum dasar juga sudah sangat ekplisit bahwa perusahaan wajib menambah nilai UMK di Tahun kedua berupa Persentase tertentu dari skema struktur skala upah yang telah ditentukan.

Lebih lanjut perlu disampaikan bahwa Pemerintahan daerah melaui dinas tenaga kerja dan atau dinas pengawasan tenaga kerja dan atau Komisi ketengakerjaan di DPRD Kabupaten Garut tidak memiliki data Proper tentang kepatuhan pemenuhan UMK yang terbatas hanya bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 (satu) tahun untuk kalangan sector formal di Kabupaten Garut, padahal data ini sangat urgent dan penting untuk dimiliki untuk mengukur kepatuhan penerapan UPAH yang berbasis UMK yang limitatif dan UPAH berbasis Struktur Skala upah yang 100% wajib diberlakukan di perusahaan-perusahaan bagi pekerja yang masa kerjannya lebih dari 1 Tahun.

Baca Juga  SIAGA '98: Saatnya Presiden Jokowi Sampaikan 'Sikap Pemerintah' Secara Resmi

Jadi sebetulnya yang perlu didorong kuat oleh Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten Garut saat ini tidak hanya terkait pada besaran UMK saja, jauh yang lebih penting dari itu adalah kejelasan struktur skala upah di masing-masing perusahaan karena penerapan upah layak hanya akan dilihat dari diberlakukan atau tidaknya Struktur Skala Upah di perusahaan sebagaimana Amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang penghidupan yang layak dan seluruih peraturan yang pernah berlaku dan sedang berlaku dari mulai UU 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1) Jo Kepmen 49 Tahun 2004 jo PP 78 Tahun 2015 jo Permenaker 1 Tahun 2017 Jo UU 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker Jo PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Yang penting menjadi catatan dan informasi juga adalah jika ditemukan ada perusahaan yang masih membayar Upah Pokok Bagi masa kerja di atas 1 tahun masih menggunakan besaran Upah Minimum Kabupaten maka secara Hukum Positif adalah keadaan yang TIDAK NORMATIF.

Tentu saja fakta empiris dapat dilihat bahwa masih banyak dan maraknya Perusahaan yang masih membayar upah diatas 1 tahun masa kerja menggunakan UMK di kabupaten garut yang secara keperdataan telah terjadi Wanprestasi yang dilakukan perusahaan sehingga wajib dilakukan gugatan menggunakan tahapan-tahapan seperti yang diatur di UU 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Perlu fokus mendalam dalam penyelesaian kurangnya pemenuhan hak upah bagi pekerja di kabupaten garut dan tentu saja ada beberapa organ yang bisa dimanfaatkan yaitu keberadaan Lembaga Tripartit Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut yang memiliki tugas melakukan diagnosa terhadap keberlakuan regulasi di substansi Pengupahan.

Lalu para serikat pekerja juga diharapkan melakukan investigasi dimasing-masing perusahaannya untuk kemudian mampu menemukan fakta hukum pelanggaran dan segera meminta Pengawasan Ketenagakerjaan di wilayahnya melakukan pemeriksaan intensif, terukur, objektif dan transfaran untuk melakukan penindakan normatif dan penetapan normatif terhadap potensi dan dugaan kekurangan pemenuhan hak atas upah yang didasari dari wajibnya pemberlakuan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Baca Juga  KKN Tematik Institut Teknologi Garut ‘Tumbuhkan Minat Wirausaha Olahan Jagung’ Desa Sindang Mekar

Determinasi Serikat-Serikat yang ada di Kabupaten garut harus memberikan Tekanan terukur, berbasis fakta hukum, Analisa hukum dan tentunya mampu menyimpulkan secara legalistik agar kemudian pihak berwenang melalui Notifikasi Norma dari pengawasan dan atau sampai pada Putusan hakim jika diperlukan akan membuat permasalahan-permasalahan fundamental di Hubungan Industrial di kabupaten garut segera menemukan versi keadilan terbaiknya.***

Garut, 21 Oktober 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Federasi Serikat Pekerja GarutPengupahan KetenagakerjaanPerngamat Politik Perburuhan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bunyi Lengkap Keputusan Rapimnas II Partai Golkar yang Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Post Selanjutnya

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

RelatedPosts

Presiden RI Prabowo Subianto

Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

14 September 2025

Dalam Perspektif Islam, Hoaks Bukan Hanya Informasi Palsu Melainkan Dosa Sosial dan Pelanggaran Moral

13 September 2025
Panglima TNI bersama Menhan dan para Kepala Staf Angkatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025)

SIAGA 98: TNI Jangan Terpancing, Tuduhan Keterlibatan dalam Kerusuhan adalah Jebakan Politik

10 September 2025
Bimo Putranto Pendiri Rumah Keluarga Bersama (RKB)

Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

9 September 2025
Massa aksi demonstrasi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, 21 Februari 2025

Kehendak untuk Berkuasa di Era Kerusuhan sebagai Konten

9 September 2025
Gunung Padang, sebuah situs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, telah menjadi pusat perdebatan dan spekulasi sejak penemuannya pada tahun 1914

Dari Polemik ke Pengakuan: Gunung Padang dan Jalan Terang Sains untuk Rekonsiliasi Ilmiah

7 September 2025
Post Selanjutnya
Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menggelar jumpa pers usai rapimnas.

Hadir di Lokasi Rapimnas Partai Golkar, Berikut Pernyataan Gibran Usai Diusung Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

Golkar Usung Pasangan Prabowo-Gibran, Bagaimana Elektabilitasnya? Berikut Hasil Survei Terakhir Indikator Politik Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.