Jakarta, Kabariku- Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan yang menyebabkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Dari 11 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara dan 4 perusahaan peleburan baja.
Kemudian dari 11 perusahaan yang dikenai sanksi administratif tersebut, empat di antaranya disegel atau dihentikan sementara operasionalnya hingga perusahaan yang bersangkutan bisa memenuhi pengelolaan lingkungan sesuai peraturan.
“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara,” ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dikutip pada Sabtu (30/9/2023).
Ani menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap 11 perusahaan tersebut berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas PPU.
“Dari 11 perusahaan tersebut, 7 perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, 2 perusahaan berbahan bakar batu bara, dan 2 perusahaan peleburan baja,” ujarnya.
Berikut ini nama-nama perusahaan yang disegel oleh Satgas PPU Pemprov DKI seperti dijelaskan Ani Ruspitawati:
Perusahaan penyimpanan batubara:
PT Trada Trans Indonesia,
PT Trans Bara Energy,
PT Bahana Indokarya Global)
Perusahaan peleburan baja
PT Jakarta Central Asia Steel. Perusahaan ini dihentikan sementara hingga proses dan cerobong reheating yang memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi.
“Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler),” kata Ani.
Ditambahkannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.
“Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara,” jelas Ani.
Menurutnya, pengawasan tersebut juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta agar 2030 semua industri di Jakarta rendah emisi.***
Red/K-102