Jakarta, Kabariku- Khitthah Ulama Nahdliyyin menyikapi konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam keterangan tertulisnya, Khitthah Ulama Nahdliyyin menyatakan bahwa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pasal 28 G ayat, menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Bahwa UUD RI 1945, pasal 28 H ayat 1, menyatakan setiap orang berhak hidup yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta.berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam UUD RI 1945, Pasal 33 ayat 3, menyatakan tujuan dari adanya investasi dan penggunaan sumber daya alam sebagai sarananya adalah semata-mata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan ini Khittah Ulama Nahdliyyin (KUN) menyatakan :
Pertama, Khittah Ulama Nahdliyyin merasa prihatin yang mendalam dan sangat menyayangkan atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang-Kepulauan Riau, antara rakyat dan aparat pemerintah.
Kedua, bahwa pengambilan tanah secara sepihak oleh pemerintah yang sudah dikelola masyarakat selama ratusan tahun melalui retribusi lahan atau pengolahan lahan, hukumnya adalah haram.
Ketiga, Khittah Ulama Nahdliyyin mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan proyek Strategis Nasional pembangunan Rempang Eco City sampai konflik kemanusiaan dan agraria tersebut terselesaikan dengan baik.
Keempat, Khittah Ulama Nahdliyyin mendesak pemerintah Republik Indonesia agar
menghentikan segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI terhadap rakyat Rempang-Kepulauan Riau.
Kelima, Meminta pimpinan TNI dan Polri untuk menarik pasukannya dari lokasi Konflik Pulau Rempang-Kepulauan Riau.
Keenam, pengurus Besar Khittah Ulama Nahdliyyin Meminta pemerintah menjamin hak warga Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal, serta mengedepankan dialog secara damai dan humanis.
Ketujuh, Khittah Ulama Nahdliyyin mengimbau kepada pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana dan menyakiti hati rakyat.
Kedelapan, Mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak masyarakat pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan pendekatan Hak Azazi Manusia (HAM).
Kesembilan, Khittah Ulama Nahdliyyin meminta dan mendesak kepada Komisi Hak Azazi Manusia (HAM) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau Rempang tanpa merugikan mereka.
Demikian pernyataan sikap Gus Aam Wahib Wahab selaku Ketua Umum Pengurus Besar Khittah Ulama Nahdliyyin.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post