Jakarta, Kabariku- Keluaraga Mario Dandy Satriyo menolak membayarkan restitusi atau ganti rugi terhadap korban penganiayaan Cristalino David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Apakah penolakan keluarga Marido Dandy membayar restitusi terhadap David Ozora memiliki dampak hukum terhadap Marido Dandy sendiri?
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, penolakan keluarga Mario Dandy untuk membayarkan restitusi terhadap korban penganiayaan bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Mario.
Selain itu, Edwin juga menilai penolakan RAT itu juga bisa menjadi dasar dari majelis hakim untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada terdakwa Mario.
Bahkan menurut Erwin, jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik Mario Dandy atau RAT untuk membayar restitusi.
Aatu, lanjutnya, majelis hakim bisa membebankan subsider pengganti restitusi dengan kurungan jika tidak bisa membayar restitusi, lantaran restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada korban.
“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” kata Edwi dikutip Jumat (28/7/2023).
Erwin menambahkan, hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban.
“Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” jelasnya.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post