Garut, Kabariku- Polres Garut malaksanakan press release kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan AS (50).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, Tersangka AS melakukan aksi perbuatan cabul terhadap 17 anak.

Tersangka AS melakukan aksi perbuatan cabul kepada 17 anak laki-laki dibawah umur pada bulan April 2023 di Kp. Baros Tonggoh Rt. 01 Rw. 09 Ds. Sirnasari Kec. Samarang Kab. Garut.
“Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, diantaranya memeluk, mencium pipi dan bibir para Anak Korban lalu meraba-raba alat kemaluan para Anak Korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi. Kamis (1/5/2023).
Selain itu, lanjutnya, ada anak korban yang juga diminta untuk menjilati alat kemaluan Tersangka, bahkan ada yang sampai di gesek-gesekkan alat kemaluan Tersangka ke bokong Anak Korban.
“Namun, sebagian besar yang paling sering para anak korban alami yaitu diciumi bibir dan pipi, lalu di raba-raba dan di mainkan penis/alat kemaluannya kemudian tersangka menggesek-gesekkan alat kemaluannya ke bokong anak korban,” bebernya.
“Apabila Korban tidak mau menuruti kemampuan tersangka maka di ancam tidak boleh ikut mengaji,” tukasnya.
Tersangka mengancam kepada para Korban untuk tidak bilang ke siapapun dengan mengatakan, “Jangan Bilang ke siapa siapa, nanti akan diincar”.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa pakaian anak korban yang digunakannya sewaktu kejadian.
“Atas perbuatannya Tersangka di kenakan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar AKP Deni.

Pada kesempatan itu, Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir yang hadir dalam Press Release mengatakan pihaknya mengutuk perbuatan cabul yang di lakukan oleh AS.
Lanjut Ketua MUI, AS adalah bukan Ustadz, dia hanya oknum masyarakat yang mengaku Ustadz, dia tidak punya Sanad keilmuan agama.
“Kami menghimbau kepada orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk belajar kepada seorang Ustadz harus selektif. Harus jelas sanad keilmuannya jangan sampai diberikan kepada Ustadz abal-abal seperti AS,” KH. Sirojul Munir menutup.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post