• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Asep Muhidin: Gedung DPRD Garut Tempat Memproduksi Informasi Hoax?

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pasca dilaporkannya salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut terkait dugaan menyebarkan informasi yang tidak sesuai sebenarnya (Hoax), Pelapor meminta pihak Kepolisian segera mengundang anggota DPRD tersebut.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota DPRD Garut dilaporkan ke Polisi atas tudingan menyebarkan hoaks yang meresahkan warga. Anggota DPRD tersebut sempat mengatakan ada 14 pangkalan gas elpiji fiktif dari 17 pangkalan yang tersebar di Kecamatan Singajaya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bahkan dalam pernyataannya yang bersangkutan berspekulasi, pangkalan-pangkalan gas fiktif lainnya bisa saja terdapat di wilayah yang berbeda. Atas pernyataan anggota DPRD itu, Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin Sh., membuat aduan ke Polres Garut.

RelatedPosts

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

Asep Muhidin mengatakan, Jangan berlindung pada hak imunitas seorang anggota DPRD yang dapat menimbulknn ‘abuse of power’, sehingga anggota DPRD dapat melakukan tindakan dan perbuatan yang tidak etis.

“ini untuk membuktikan informsi yang disampaikan anggota DPRD tersebut, terkait adanya temuan 14 pangkalan LPG yang dikategorikannya Fiktif dapat terungkap,” ujar Asep Muhidin dalam keterangannya diterima Minggu (18/6/2023).

Asep Muhidin menyebut, Gedung DPRD yang fungsinya untuk menyuarakan aspirasi rakyat sebagai majikan wakil DPRD secara konstitusi menjadi bagian tempat memproduksi informasi Hoak.

Secara yuridis, Asep Muhidin yang berprovisi Advikat ini menuturkan, anggota DPRD memiliki kekebalan (imunitas) berdasarkan Pasal 372 huruf f jo Pasal 338 UU No. 17 tahun 2014 (UU. MD3). Serta diatur pula dalam pasal 176 UU. No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Aliansi Lembaga dan Masyarakat Pertanyakan Dana Hibah Desa Wisata ke DPRD Kabupaten Garut

“Secara yuridis, anggota DPRD tidak bisa dituntut dimuka pengadilan. Akan tetapi bila terlapor (anggota DPRD) tersebut tidak memberikan klarifikasi, terbukti dia hanya asal cuap tanpa bukti yang falid atas apa yang disampakannya terkait dugaan 14 pangkalan LPG Fiktif,” terangnya.

Menurutnya, anggota DPRD (terlapor) bisa saja disebut seorang pecundang, karena tidak berani membuka kebenaran dari apa yang dia sampaikan.

“Kecuali dia (terlapor) betul memahami sebagai wakil rakyat harus berani mempertanggungjawabkan ucapannya, bukan berlindung dibawah imunitas,” tukasnya.

Lebih jauh Asep menjelaskan, Polisi pasti paham hukum, anggota DPRD tersebut hanya akan diminta klarifikasi atau penjelasan serta bukti yang dikategorikan fiktif, bukan berarti mengajukan kemuka persidangan.

“Pantas pada mau menjadi anggota DPRD, karena bisa asal bicara yang penting dalam rapat DPRD, maupun saat menerima aspirasi rakyat. Fungsi Badan Kehormatan (BK) pun mana mungkin berani, toh sesama anggota DPRD,” jelasnya.

Asep Muhidin menegaskan, bahwa asas ‘equality before the law’ atau adanya persamaan kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum.

“Jadi terlapor, sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu dapat memberikan penjelasan kepada Polres Garut bukan bersembunyi dibalik hak imunitas, tunjukan dialektika, wawasan dan keimuan sebagai yang terhormat,” tegasnya.

Dengan sikap kooperatif akan membuka tabir terkait pangkalan fiktip, pihaknya pun merasa wajib mengawal penanganan di Polres.

“Kalau tidak berani jangan-jangan yang fiktif itu ada keterkaitan dengan anggota dewan atau sesama anggota dewan makanya tidak berani melaporkan serta membukanya kepada publik,” ucapnya.

Sekal lagi Asep menandaskan, Kalau memang sembunyi dibalik pembenaran hak imunitas (secara hukum benar), pihaknya menghimbau warga Garut untuk tidak memilih wakil rakyat yang akan datang dan duduk di DPRD Garut yang hanya mampu memproduksi hoax, mengurus proyek, bukan untuk mewakili rakyat.***

Baca Juga  PBB Sebut Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tidak Sesuai HAM. Berikut Tanggapan Jubir Tim Sosialisasi RUU KUHP

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD Kabupaten GarutInformasi hoax
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Banteng Ganjar Indonesia Siap All Out Menangkan Kaesang Pangarep Jadi Walikota Depok 2024

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Penanganan Jalan Sepanjang 4KM di Kecamatan Mekarmukti

RelatedPosts

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Penanganan Jalan Sepanjang 4KM di Kecamatan Mekarmukti

Bukan Firli Bahuri, Hasil Penyelidikan Dewas KPK Soal Bocornya Dokumen Muncul Nama Suryo, Nama Karyoto Sempat Disebut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026
Suara Ibu Indonesia dan masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas Kami Bersama Andrie di Boulevard UGM

Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Atasi Kemacetan Jalur Mudik, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com