• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Asep Muhidin: Gedung DPRD Garut Tempat Memproduksi Informasi Hoax?

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pasca dilaporkannya salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut terkait dugaan menyebarkan informasi yang tidak sesuai sebenarnya (Hoax), Pelapor meminta pihak Kepolisian segera mengundang anggota DPRD tersebut.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota DPRD Garut dilaporkan ke Polisi atas tudingan menyebarkan hoaks yang meresahkan warga. Anggota DPRD tersebut sempat mengatakan ada 14 pangkalan gas elpiji fiktif dari 17 pangkalan yang tersebar di Kecamatan Singajaya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bahkan dalam pernyataannya yang bersangkutan berspekulasi, pangkalan-pangkalan gas fiktif lainnya bisa saja terdapat di wilayah yang berbeda. Atas pernyataan anggota DPRD itu, Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin Sh., membuat aduan ke Polres Garut.

RelatedPosts

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

Asep Muhidin mengatakan, Jangan berlindung pada hak imunitas seorang anggota DPRD yang dapat menimbulknn ‘abuse of power’, sehingga anggota DPRD dapat melakukan tindakan dan perbuatan yang tidak etis.

“ini untuk membuktikan informsi yang disampaikan anggota DPRD tersebut, terkait adanya temuan 14 pangkalan LPG yang dikategorikannya Fiktif dapat terungkap,” ujar Asep Muhidin dalam keterangannya diterima Minggu (18/6/2023).

Asep Muhidin menyebut, Gedung DPRD yang fungsinya untuk menyuarakan aspirasi rakyat sebagai majikan wakil DPRD secara konstitusi menjadi bagian tempat memproduksi informasi Hoak.

Secara yuridis, Asep Muhidin yang berprovisi Advikat ini menuturkan, anggota DPRD memiliki kekebalan (imunitas) berdasarkan Pasal 372 huruf f jo Pasal 338 UU No. 17 tahun 2014 (UU. MD3). Serta diatur pula dalam pasal 176 UU. No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Secara yuridis, anggota DPRD tidak bisa dituntut dimuka pengadilan. Akan tetapi bila terlapor (anggota DPRD) tersebut tidak memberikan klarifikasi, terbukti dia hanya asal cuap tanpa bukti yang falid atas apa yang disampakannya terkait dugaan 14 pangkalan LPG Fiktif,” terangnya.

Baca Juga  Jamtanas Kabupaten Garut, H. Deden Sopian: "Sejalan dengan Al-Qur'an, Pancasila Tegak, NKRI Kuat"

Menurutnya, anggota DPRD (terlapor) bisa saja disebut seorang pecundang, karena tidak berani membuka kebenaran dari apa yang dia sampaikan.

“Kecuali dia (terlapor) betul memahami sebagai wakil rakyat harus berani mempertanggungjawabkan ucapannya, bukan berlindung dibawah imunitas,” tukasnya.

Lebih jauh Asep menjelaskan, Polisi pasti paham hukum, anggota DPRD tersebut hanya akan diminta klarifikasi atau penjelasan serta bukti yang dikategorikan fiktif, bukan berarti mengajukan kemuka persidangan.

“Pantas pada mau menjadi anggota DPRD, karena bisa asal bicara yang penting dalam rapat DPRD, maupun saat menerima aspirasi rakyat. Fungsi Badan Kehormatan (BK) pun mana mungkin berani, toh sesama anggota DPRD,” jelasnya.

Asep Muhidin menegaskan, bahwa asas ‘equality before the law’ atau adanya persamaan kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum.

“Jadi terlapor, sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu dapat memberikan penjelasan kepada Polres Garut bukan bersembunyi dibalik hak imunitas, tunjukan dialektika, wawasan dan keimuan sebagai yang terhormat,” tegasnya.

Dengan sikap kooperatif akan membuka tabir terkait pangkalan fiktip, pihaknya pun merasa wajib mengawal penanganan di Polres.

“Kalau tidak berani jangan-jangan yang fiktif itu ada keterkaitan dengan anggota dewan atau sesama anggota dewan makanya tidak berani melaporkan serta membukanya kepada publik,” ucapnya.

Sekal lagi Asep menandaskan, Kalau memang sembunyi dibalik pembenaran hak imunitas (secara hukum benar), pihaknya menghimbau warga Garut untuk tidak memilih wakil rakyat yang akan datang dan duduk di DPRD Garut yang hanya mampu memproduksi hoax, mengurus proyek, bukan untuk mewakili rakyat.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD Kabupaten GarutInformasi hoax
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Banteng Ganjar Indonesia Siap All Out Menangkan Kaesang Pangarep Jadi Walikota Depok 2024

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Penanganan Jalan Sepanjang 4KM di Kecamatan Mekarmukti

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Penanganan Jalan Sepanjang 4KM di Kecamatan Mekarmukti

Bukan Firli Bahuri, Hasil Penyelidikan Dewas KPK Soal Bocornya Dokumen Muncul Nama Suryo, Nama Karyoto Sempat Disebut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com