• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Asep Muhidin: Gedung DPRD Garut Tempat Memproduksi Informasi Hoax?

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Pasca dilaporkannya salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut terkait dugaan menyebarkan informasi yang tidak sesuai sebenarnya (Hoax), Pelapor meminta pihak Kepolisian segera mengundang anggota DPRD tersebut.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota DPRD Garut dilaporkan ke Polisi atas tudingan menyebarkan hoaks yang meresahkan warga. Anggota DPRD tersebut sempat mengatakan ada 14 pangkalan gas elpiji fiktif dari 17 pangkalan yang tersebar di Kecamatan Singajaya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bahkan dalam pernyataannya yang bersangkutan berspekulasi, pangkalan-pangkalan gas fiktif lainnya bisa saja terdapat di wilayah yang berbeda. Atas pernyataan anggota DPRD itu, Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin Sh., membuat aduan ke Polres Garut.

RelatedPosts

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

Asep Muhidin mengatakan, Jangan berlindung pada hak imunitas seorang anggota DPRD yang dapat menimbulknn ‘abuse of power’, sehingga anggota DPRD dapat melakukan tindakan dan perbuatan yang tidak etis.

“ini untuk membuktikan informsi yang disampaikan anggota DPRD tersebut, terkait adanya temuan 14 pangkalan LPG yang dikategorikannya Fiktif dapat terungkap,” ujar Asep Muhidin dalam keterangannya diterima Minggu (18/6/2023).

Asep Muhidin menyebut, Gedung DPRD yang fungsinya untuk menyuarakan aspirasi rakyat sebagai majikan wakil DPRD secara konstitusi menjadi bagian tempat memproduksi informasi Hoak.

Secara yuridis, Asep Muhidin yang berprovisi Advikat ini menuturkan, anggota DPRD memiliki kekebalan (imunitas) berdasarkan Pasal 372 huruf f jo Pasal 338 UU No. 17 tahun 2014 (UU. MD3). Serta diatur pula dalam pasal 176 UU. No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Marak Kasus Penembakan, Menteri HAM: Aspek Legalitas dan Prosedur Perlu Evaluasi Total

“Secara yuridis, anggota DPRD tidak bisa dituntut dimuka pengadilan. Akan tetapi bila terlapor (anggota DPRD) tersebut tidak memberikan klarifikasi, terbukti dia hanya asal cuap tanpa bukti yang falid atas apa yang disampakannya terkait dugaan 14 pangkalan LPG Fiktif,” terangnya.

Menurutnya, anggota DPRD (terlapor) bisa saja disebut seorang pecundang, karena tidak berani membuka kebenaran dari apa yang dia sampaikan.

“Kecuali dia (terlapor) betul memahami sebagai wakil rakyat harus berani mempertanggungjawabkan ucapannya, bukan berlindung dibawah imunitas,” tukasnya.

Lebih jauh Asep menjelaskan, Polisi pasti paham hukum, anggota DPRD tersebut hanya akan diminta klarifikasi atau penjelasan serta bukti yang dikategorikan fiktif, bukan berarti mengajukan kemuka persidangan.

“Pantas pada mau menjadi anggota DPRD, karena bisa asal bicara yang penting dalam rapat DPRD, maupun saat menerima aspirasi rakyat. Fungsi Badan Kehormatan (BK) pun mana mungkin berani, toh sesama anggota DPRD,” jelasnya.

Asep Muhidin menegaskan, bahwa asas ‘equality before the law’ atau adanya persamaan kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum.

“Jadi terlapor, sebagai anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu dapat memberikan penjelasan kepada Polres Garut bukan bersembunyi dibalik hak imunitas, tunjukan dialektika, wawasan dan keimuan sebagai yang terhormat,” tegasnya.

Dengan sikap kooperatif akan membuka tabir terkait pangkalan fiktip, pihaknya pun merasa wajib mengawal penanganan di Polres.

“Kalau tidak berani jangan-jangan yang fiktif itu ada keterkaitan dengan anggota dewan atau sesama anggota dewan makanya tidak berani melaporkan serta membukanya kepada publik,” ucapnya.

Sekal lagi Asep menandaskan, Kalau memang sembunyi dibalik pembenaran hak imunitas (secara hukum benar), pihaknya menghimbau warga Garut untuk tidak memilih wakil rakyat yang akan datang dan duduk di DPRD Garut yang hanya mampu memproduksi hoax, mengurus proyek, bukan untuk mewakili rakyat.***

Baca Juga  Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus TPPU Tata Niaga Timah

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD Kabupaten GarutInformasi hoax
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Banteng Ganjar Indonesia Siap All Out Menangkan Kaesang Pangarep Jadi Walikota Depok 2024

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Penanganan Jalan Sepanjang 4KM di Kecamatan Mekarmukti

RelatedPosts

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Anggarkan Rp 15 Miliar untuk Penanganan Jalan Sepanjang 4KM di Kecamatan Mekarmukti

Bukan Firli Bahuri, Hasil Penyelidikan Dewas KPK Soal Bocornya Dokumen Muncul Nama Suryo, Nama Karyoto Sempat Disebut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com