Jakarta, Kabariku- Reformasi yang telah berjalan selama 25 tahun di Indonesia, bergulir sejak diruntuhkannya rezim Orde baru oleh para mahasiswa dan segenap rakyat Indonesia pada 12 Mei 1998.
Ketika itu terjadi penembakan yang dilakukan terhadap empat mahasiswa Universitas Trisakti saat berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.
Empat orang mahasiswa Trisakti tersebut yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto dan Hendriawan Sie. Mereka meninggal ditembak aparat keamanan.
Peristiwa inilah yang kemudian dikenal sebagai Tragedi Trisakti yang menjawab titik balik gerakan reformasi.
Selain peristiwa penembakkan Trisakti, kebangkrutan Orde Baru makin nyata setelah Sekretaris Jenderal Aldera, Pius Lustrilanang membongkar penculikannya dan kesaksiannya membuka kotak pandora politik yang diterapkan Soeharto.
Puncaknya, Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun meletakkan jabatannya pada 21 Mei 1998. Sejak Itu Indonesia masuk ke era baru bernegara, dari kungkungan rezim otoriter menuju pemerintahan yang demokratis.
Di alam reformasi yang demokratis, harapan segenap rakyat Indonesia untuk kehidupan yang lebih baik mencuat begitu besarnya.
Pemerataan ekonomi, terbukanya keran informasi, kebebasan berserikat dan bependapat, kepastian hukum menjadi segelintir harapan yang diidam-idamkan masyarakat di era reformasi.
Apakah harapan-harapan itu sudah terwujud sejak reformasi bergulir 25 tahun silam?
Eksponen 98 yang merupakan pelaku langsung dalam keruntuhan Orde Baru, menyatakan Reformasi masih banyak cacatnya.
Dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Dr. Taufan Hunneman dari Km Jayabaya, Eksponen 98 menyatakan, semua harapan tersebut belum terwujud.
“Masih ada oknum pejabat dan politisi busuk yang mencoba membajak reformasi di Indonesia,” tegasnya dalam pernyataan sikapnya.
Taufan mengatakan, salah satu agenda reformasi yakni pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Namun perilaku korup masih menjadi momok yang menakutkan di era reformasi.
Dalam 25 tahun terakhir, semangat reformasi seakan berubah menjadi kleptokrasi alias kekuasaan yang diisi oleh praktik korupsi hingga oligarki alias kekuasaan oleh sekelompok orang.
“Upaya pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terjadi, mulai dari kasus Cicak Vs Buaya, kriminalisasi pimpinan KPK hingga revisi UU KPK yang dituding melemahkan lembaga antirasuah itu,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Eksponen 98 di era reformasi adalah urgensi disahkannya RUU Perampasan Aset.
“Nyatanya, RUU ini masih tertahan di parlemen, meski sudah tiga tahun diajukan oleh pemerintah.,” tegas Taufan Hunneman mewakili Eksponen 98.
Padahal, lanjutnya, RUU itu merupakan senjata ampuh untuk memberantas perilaku korup di negeri ini, sebab jika RUU Perampasan Aset disahkan, maka aparat penegak hukum akan lebih mudah dalam melakukan penindakan.
“Selain itu, pengembalian uang negara yang diambil oleh pejabat dan politisi korup akan lebih cepat, sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin mudah diwujudkan,” bebernya.
Menurut Eksponen 98, hal lain yang masih menjadi cacat di 25 tahun reformasi adalah masih maraknya tindakan intoleransi beragama di Indonesia.
Keberagaman etnis, suku, budaya dan agama di Indonesia sejatinya menjadi kekayaan yang tidak ternilai bagi bangsa ini.
“Namun, di era reformasi ini justru tumbuh subur kelompok-kelompok intoleran yang berupaya menghapus keberagaman tersebut,” katanya.
Hal ini terlihat dengan maraknya perda-perda syariah di berbagai daerah yang seakan menggerus nilai-nilai budaya yang telah tumbuh selama ratusan tahun.
Belum lagi tindakan persekusi terhadap kelompok yang memiliki perbedaan penafsiran dalam keagamaan.
“Belum hilang ingatan kita mengenai peristiwa berdarah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Februari 2011 yang menimpa jemaat Ahmadiyah,” ungkapnya.
Bahkan Tmtak hanya di Cikeusik, kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah juga terjadi di sejumlah daerah, seperti Lombok, Sukabumi hingga Depok.
Belum lagi pengusiran dan penyerangan terhadap penganut Islam Syiah di Sampang, Madura pada Agustus 2012.
Daftar kasus intoleransi di Indonesia bertambah panjang dengan adanya sejumlah kasus pelarangan pendirian rumah ibadah, seperti gereja, pura dan vihara di sejumlah daerah.
“Hal-hal tersebut di atas menjadi catatan bagi kita semua untuk menyelamatkan reformasi di Indonesia dari keterpurukan dan hilangnya semangat,” bebernya.
Karena itulah, tegas Eksponen 98, diperlukan upaya konkrit dari segenap untuk masyarakat agar bisa mewujudkan reformasi yang ideal, seperti yang dicita-citakan pada 1998 lalu.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post