• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pemerhati Kebijakan Pertanyakan Penyertaan Modal Pemda Garut kepada PT. BPR Intan Jabar

Redaksi oleh Redaksi
13 April 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Penyertaan saham atau modal Pemda Garut kepada PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus hati-hati. Pasalnya penyertaan modal ini bisa menjadi masalah baru.

Demikian disampaikan masyarakat pemerhati kebijakan, Asep Muhdin, SH., dalam keterangannya menjelaskan, Kejati Jabar melalui ASPIDSUS menyebutkan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hal itu menimbulkan potensi kerugian Rp. 10 Miliar sejak tahun 2018-2021. Nah ketika Bank tersebut sedang sakit, obatnya adalah segera basmi penyakitnya bukan ditambah penyakit baru,” kata Asep Muhidin. Rabu (12/4/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“Dalam penyertaan modal saat ini oleh Pemkab Garut tidak hanya mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), melainkan harus taat kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Permendagri 52/12),” lanjutnya.

Pasal 1 angka 3 Permendagri 52/2012 tersebut menyebutkan; Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu”.

Lalu pada Pasal 1 angka 5 dan anga 6 nya memberikan penjelasan apa yang dimaksud investasi langsung dan penyertaan modal.

Baca Juga  Duta Inovasi Desa 'One Village One Innovation' INAIS Bogor Daur Ulang Sampah Platik Jadi Bahan Bangunan

Terutama Pasal 14 huruf a Permendagri 52/2012 mengatur kondisi seperti apa investasi Pemkab bisa dilakukan, yakni Investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan dalam hal: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurutnya, surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja. Nah tinggal kita lihat bagaimana postur APBD Garut.

“Makanya pejabat Pemkab Garut jangan main petak umpet dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” tukasnya.

Asep meminta Pemkab Garut membuka kepada publik mengenai Surat Permohonan Usulan Penyertaan Modal dari Direksi PT. BPR Intan Jabar (BIJ), Pertimbangan Komisaris/Badan Pengawas, Studi Kelayakan, Rencana Bisnis (Business Plan), Proposal dari BIJ, Hasil Analisis Penasehat Investasi Daerah, Surat Perjanjian Investasi antara Pemerintah Daerah dengan BIJ.

“Jangan sampai dalih menyelamatkan nasabah, padahal menyelamatkan tikus putih di BIJ yang saat ini sedang ditangani Kejati Jabar,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Asep Muhidin selaku masyarakat pemerhati kebijakan akan menindaklanjuti ke Kejati Jabar, sudah sejauh mana proses penanganan perkara dugaan korupsi di PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut, karena sejak Januari 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-33/M.2/FD.1/01/2023.

“Karena seharusnya berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 yang telah diubah sebagian oleh PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus harus sudah ditetapkan dan ditahan tersangkanya,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 23 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 menyebutkan “Surat perintah penyidikan pertama wajib telah menyebutkan identitas tersangka, apabila tersangkanya adalah korporasi”, jadi tersangkanya itu kan sudah jelas ada identitasnya, apalagi secara khusus SOP penyidikan di Kejaksaan Tinggi terdapat bada BUKU 3 PERJA-039/A/JA/10/2010 mulai dari BAB XX bagian 50 Pasal 263 sampai dengan Pasal 292”.

Baca Juga  Bupati Garut Buka Resmi Bimtek Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN

“Intinya saya hanya mengingatkan jangan sampai penyertaan modal atau saham baru kepada PT. BIJ Garut melanggar aturan dan menimbulkan masalah hukum baru. Apalagi pada Pasal 333 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan, Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan Tinggi Jawa BaratPemkab GarutPenyertaan saham atau modal Pemda GarutPT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Barito Utara

Post Selanjutnya

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Pembangunan Jalur Kereta Api 2018-2022

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Pembangunan Jalur Kereta Api 2018-2022

Ada 3F Dalam Perkara Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara, Ini Penjelasan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri

Discussion about this post

KabarTerbaru

RS KEI Hadir di Surakarta, Perkuat Layanan Kardiologi Nasional

2 Oktober 2025

Bahas Peningkatan Kualitas Tata Kelola yang Transparan dan Profesional di Kemenpora, Menpora Erick Bertemu Kepala BPKP

2 Oktober 2025

Distribusi Logistik untuk Ketahanan Pangan Didukung Kemenhub

2 Oktober 2025

Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

2 Oktober 2025
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025)

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

2 Oktober 2025

130 Personel Komponen Cadangan Berkuda Matra Darat Tahun 2025 Ditetapkan Kemhan

2 Oktober 2025
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Foto: KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

2 Oktober 2025
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Memberikan Keterangan Usai Rakortas di kantor Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Rakortas di Danantara: Pemerintah Matangkan Stimulus Ekonomi dan Evaluasi Penyerapan Anggaran

2 Oktober 2025
BGN Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2025)

Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola MBG untuk Perkuat Keamanan dan Rantai Pasok

1 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.