Jakarta, Kabariku- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlidungan Sugeng tercantum dalam surat No: 001/Koalisi/IV/2023 tentang permohonan perlindungan. Surat disampaikan oleh tim kuasa hukum Sugeng di Kantor LPSK, Jakarta, Senin, (10/4/2023 lalu).
Koordinator Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, membenarkan ia telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK atas nama Sugeng sekalu kliennya.
“Saya dan tim, kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap seseorang yang bernama Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW,” kata Deolipa.
Sementara Ketua LPSK Hasto Atmojo juga membenarkan pihaknya sudah menerima surat permohonan perlindungan atas nama Sugeng Teguh Santoso.
Hasto mengatakan, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses asesmen.
“Ini sesuai SOP, akan ditindaklanjuti dengan proses asesmen,” paparnya.
Sementara Deolipa mengatakan, kliennya mengajukan perlindungan karena ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Asisten Pribadi Wamenkumham Yogie Arie Rukmana.
“Beberapa waktu lalu Pak Sugeng melaporkan adanya dugaan korupsi yang diduga dilaporkan oleh Wamenkumham di KPK tanggal 12 Maret 2023. Namun ternyata dilaporkan balik oleh Asprinya Wamenkumham di Mabes Polri tanggal 13 Maret 2023,” kata Deolipa.
Deolipa mengatakan, LPSK memiliki kewajiban melindungi kliennya yang merupakan pelapor dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy.
Oleh karena itu dia berharap agar permohonan perlindungan kliennya bisa diterima oleh LPSK agar kasus korupsi bisa berjalan dan pelapor tidak takut dengan ancaman yang datang dari pihak terlapor.
Sugeng melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Dalam laporan disebutkan, uang diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR.
Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM.
Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM.
Eddy membantah tudingan Sugeng. Menurutnya, ia tidak pernah menerima uang sedikit pun.
Lebih jauh Eddy menyatakan ia tak akan menanggapi laporan tersebut sebab lebih merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.
Merespon laporan Sugeng ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.(*)
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post