Jakarta, Kabariku- Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk hadir dalam rapat membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Komisi III akan meminta klarifikasi mengenai beredarnya informasi tersebut.
Adapun waktu yang dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI adalah Rabu (29/3/2023) pekan depan
“Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan (Kepala PPATK), Bu Menkeu, ada Pak Menko,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dikutip dari laman dpr.go.id Kamis (23/3/2023).
Baik Menkpolhukam, Menkeu dan PPATK diundang dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
“Tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” ucapnya.
“Isu tentang temuan transaksi janggal dengan angka yang luar biasa fantastis ini harus terus dilakukan pendalaman kembali,” kata Sahroni.
“Jangan selesai seperti ini, masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang harus diungkap. Disebut bukan korupsi, bukan TPPU, lalu apa? Pak Mahfud saja bingung, apalagi kita yang hanya mendengar,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan PPATK terkait informasi transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Sedianya, raker akan dihadiri oleh Menkpolhukam. Namun karena Menkopolhukam harus mendampingi Presiden ke Papua, maka raker hanya dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Informasi mengenai transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini awalnya dilontarkan Menkpolhukam Mahfud MD di UGM pekan lalu.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post