Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon terkait mencuatnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tak Wajar dengan nilai Rp. 56,10 miliar Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo paska sang anak Mario Mario Satrio ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan di Jakarta beberapa hari lalu.
Kasus tersebut berbuntut panjang, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Lantas mencuat Rafael Alun memiliki harta kekayaan yang fantastis sebesar Rp. 56,10 miliar.
Rafael Alun Trisambodo mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN yang menjadi sorotan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., mengklarifikasi terkait Laporan LHKPN salah seorang Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan public.
“Kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Ali Fikri dalam keterangannya. Jum’at (25/2/2023) malam.
Ali menuturkan, Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 s.d 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya.
“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” tuturnya.
Untuk diketahui, Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN.
“Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Ali menegaskan, Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.
“Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK,” tutup Ali.
Sebagai informasi, Laporan periodic 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id .***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post