• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Apresiasi Vonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta atas Tersangka Madani Maming

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal ini artinya dakwaan yang disampaikan KPK terbukti di persidangan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim telah memutus Terdakwa Mardani Maming terbukti bersalah dan memvonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Mardani Maming juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

RelatedPosts

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

“KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, Penanganan perkara di sektor pertambangan ini selaras dengan lima fokus area pemberantasan korupsi yang dicanangkan KPK. Yakni korupsi pada sektor bisnis, politik, penegakan hukum, layanan publik, serta korupsi yang terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA).

Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara ataupun perekonomian nasional.

Pada sektor SDA, KPK telah melakukan berbagai kajian untuk mengurai permasalahan tata kelola dari hulu hingga hilir. Melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan, KPK bahkan tidak hanya mengidentifikasi titik kerawanan korupsi pada sektor pertambangan saja, tapi juga mencakup sektor perkebunan, kehutanan, hingga SDA laut.

Baca Juga  Setelah Dinyatakan Sembuh Covid-19, Penyidik KPK Kompol Pandu Meninggal Dunia

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” katanya.

Kajian & Korsup SDA

Intervensi KPK pada sektor SDA khususnya pertambangan sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Tahun 2011, KPK pertama kali melakukan Kajian pada sektor tersebut. Pada saat itu, KPK melakukan Kajian Pengusahaan Batubara.

Kata Ali, Bentuk intervensi KPK tidak hanya berhenti dengan rampungnya kajian tersebut.

“Upaya dengan cakupan lebih besar bahkan KPK lakukan melalui kegiatan Korsup Minerba dengan menggandeng lintas Kementerian dan Lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola sektor ini,” terang dia.

Permasalahan yang ditemukan, lanjutnya, pada kegiatan Korsup Minerba tersebut antara lain penataan perizinan, permasalahan penjualan dan ekspor yang tidak valid, rendahnya kepatuhan para pelaku usaha.

“Kompleksnya temuan pada kegiatan korsup tersebut, mendorong KPK untuk kembali melakukan kajian,” ujarnya.

Kajian Minerba 2019

KPK kemudian kembali melakukan Kajian Pengawasan Mineral Dan Batu Bara pada tahun 2019 dengan ruang lingkup dan fokus yang lebih spesifik.

Hal ini mengingat minerba merupakan salah satu sektor andalan pemerintah dalam hal penerimaan negara.

Sehingga negara penting untuk memastikan kebijakan pada sektor minerba tepat, agar mampu memaksimalkan potensi SDA untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Untuk diketahui, Indonesia pernah mengalami masa booming perizinan pada sektor minerba. Kondisi tersebut terjadi ketika kebijakan otonomi Daerah mulai berlaku tahun 2001. Jumlah izin pada sektor mineral dan Batubara meningkat dari sekitar 700an pada tahun 2001 menjadi sekitar 10 ribuan pada tahun 2010.

Faktor yang mendasari fenomena membludaknya izin Pertambangan ialah lahirnya PP No. 75 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat Kabupaten/Kota sehingga menyebabkan ketidaksinkronan dengan UU sektor Minerba kala itu.

Baca Juga  Waspada! Penipuan Terhadap Pejabat Publik oleh 'KPK Gadungan'

Pemda seakan berlomba-lomba mengeluarkan izin Pertambangan dengan dalih pembangunan dan investasi di daerahnya.

“Di satu sisi ternyata kebijakan tersebut justru menghasilkan kerusakan alam karena kegiatan Pertambangan tidak dilakukan dengan kaidah good mining practice,” ungkap Ali.

Menurut Ali, Pemerintah pusat tidak dapat melaksanakan pengawasan secara optimal karena rentang birokrasi dan kewenangan yang terlalu jauh. Akibatnya fungsi pengawasan menjadi lemah bahkan cenderung tidak optimal.

Salah satu indikator tersebut ialah rendahnya kepatuhan jaminan reklamasi. Lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda kemudian menjadi arah baru pengelolaan sektor minerba di Indonesia.

Kewenangan pengelolaan sektor minerba kembali menjadi domain pusat dan pemerintah provinsi.

Temuan Masalah

Kajian Pengawasan Mineral Dan Batu Bara pada tahun 2019 kemudian menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola dan pengawasan mineral dan Batubara.

Pertama, permasalahan pada penataan perizinan sektor minerba, khususnya mengenai perbedaan data Izin Usaha Pertambangan antara Pusat dan Daerah.

Kedua, ialah rencana perpanjangan pada sejumlah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) berpotensi tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, terkait luasan wilayah kerja.

Rekomendasi

KPK selanjutnya merekomendasikan sejumlah hal, yakni sebagai berikut:

Pertama, Perpanjangan PKP2B dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba;

Kedua, Menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh sistem pengawasan/monitoring yang ada pada Ditjen Minerba; Sistem monitoring produksi dan penjualan pada Ditjen Minerba agar terintegrasi dengan sistem/mekanisme monitoring lainnya di Kementerian/Lembaga terkait;

Ketiga, Mengimplementasikan quantity assurance pada kegiatan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan Batubara;

Keempat, Mendorong inventarisasi asset pada sejumlah PKP2B yang akan berakhir kontraknya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Baca Juga  Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

“KPK berharap dengan perbaikan tata kelola pengelolaan SDA dari hulu-hilir ini, bisa memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya bagi penerimaan Negara, pensejahteraan Masyarakat, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi,” Ali menutup.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/kpk-limpahkan-berkas-madani-maming-ke-pengadilan-tipikor-pn-banjarmasin/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor BanjarmasinWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Sebut Vonis Mati Sambo Tidak Layak

Post Selanjutnya

Ungkap Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. RKBH: Stop Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan 

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Ungkap Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. RKBH: Stop Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan 

Silaturahmi Pengurus Askab PSSI Garut. Ini Pesan Wabup Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com