• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Apresiasi Vonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta atas Tersangka Madani Maming

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal ini artinya dakwaan yang disampaikan KPK terbukti di persidangan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim telah memutus Terdakwa Mardani Maming terbukti bersalah dan memvonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Mardani Maming juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

“KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, Penanganan perkara di sektor pertambangan ini selaras dengan lima fokus area pemberantasan korupsi yang dicanangkan KPK. Yakni korupsi pada sektor bisnis, politik, penegakan hukum, layanan publik, serta korupsi yang terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA).

Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara ataupun perekonomian nasional.

Pada sektor SDA, KPK telah melakukan berbagai kajian untuk mengurai permasalahan tata kelola dari hulu hingga hilir. Melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan, KPK bahkan tidak hanya mengidentifikasi titik kerawanan korupsi pada sektor pertambangan saja, tapi juga mencakup sektor perkebunan, kehutanan, hingga SDA laut.

Baca Juga  'Tragedi Meikarta' Gunung Es Pebisnis Property Bersembunyi Dibalik Uang Muka Pembayaran

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” katanya.

Kajian & Korsup SDA

Intervensi KPK pada sektor SDA khususnya pertambangan sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Tahun 2011, KPK pertama kali melakukan Kajian pada sektor tersebut. Pada saat itu, KPK melakukan Kajian Pengusahaan Batubara.

Kata Ali, Bentuk intervensi KPK tidak hanya berhenti dengan rampungnya kajian tersebut.

“Upaya dengan cakupan lebih besar bahkan KPK lakukan melalui kegiatan Korsup Minerba dengan menggandeng lintas Kementerian dan Lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola sektor ini,” terang dia.

Permasalahan yang ditemukan, lanjutnya, pada kegiatan Korsup Minerba tersebut antara lain penataan perizinan, permasalahan penjualan dan ekspor yang tidak valid, rendahnya kepatuhan para pelaku usaha.

“Kompleksnya temuan pada kegiatan korsup tersebut, mendorong KPK untuk kembali melakukan kajian,” ujarnya.

Kajian Minerba 2019

KPK kemudian kembali melakukan Kajian Pengawasan Mineral Dan Batu Bara pada tahun 2019 dengan ruang lingkup dan fokus yang lebih spesifik.

Hal ini mengingat minerba merupakan salah satu sektor andalan pemerintah dalam hal penerimaan negara.

Sehingga negara penting untuk memastikan kebijakan pada sektor minerba tepat, agar mampu memaksimalkan potensi SDA untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Untuk diketahui, Indonesia pernah mengalami masa booming perizinan pada sektor minerba. Kondisi tersebut terjadi ketika kebijakan otonomi Daerah mulai berlaku tahun 2001. Jumlah izin pada sektor mineral dan Batubara meningkat dari sekitar 700an pada tahun 2001 menjadi sekitar 10 ribuan pada tahun 2010.

Faktor yang mendasari fenomena membludaknya izin Pertambangan ialah lahirnya PP No. 75 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat Kabupaten/Kota sehingga menyebabkan ketidaksinkronan dengan UU sektor Minerba kala itu.

Baca Juga  Rencana Kunker Ketua DPR Bareng Wamentan di Wilayah Tapal Kuda Bakal Hasilkan Banyak Manfaat

Pemda seakan berlomba-lomba mengeluarkan izin Pertambangan dengan dalih pembangunan dan investasi di daerahnya.

“Di satu sisi ternyata kebijakan tersebut justru menghasilkan kerusakan alam karena kegiatan Pertambangan tidak dilakukan dengan kaidah good mining practice,” ungkap Ali.

Menurut Ali, Pemerintah pusat tidak dapat melaksanakan pengawasan secara optimal karena rentang birokrasi dan kewenangan yang terlalu jauh. Akibatnya fungsi pengawasan menjadi lemah bahkan cenderung tidak optimal.

Salah satu indikator tersebut ialah rendahnya kepatuhan jaminan reklamasi. Lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda kemudian menjadi arah baru pengelolaan sektor minerba di Indonesia.

Kewenangan pengelolaan sektor minerba kembali menjadi domain pusat dan pemerintah provinsi.

Temuan Masalah

Kajian Pengawasan Mineral Dan Batu Bara pada tahun 2019 kemudian menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola dan pengawasan mineral dan Batubara.

Pertama, permasalahan pada penataan perizinan sektor minerba, khususnya mengenai perbedaan data Izin Usaha Pertambangan antara Pusat dan Daerah.

Kedua, ialah rencana perpanjangan pada sejumlah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) berpotensi tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, terkait luasan wilayah kerja.

Rekomendasi

KPK selanjutnya merekomendasikan sejumlah hal, yakni sebagai berikut:

Pertama, Perpanjangan PKP2B dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba;

Kedua, Menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh sistem pengawasan/monitoring yang ada pada Ditjen Minerba; Sistem monitoring produksi dan penjualan pada Ditjen Minerba agar terintegrasi dengan sistem/mekanisme monitoring lainnya di Kementerian/Lembaga terkait;

Ketiga, Mengimplementasikan quantity assurance pada kegiatan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan Batubara;

Keempat, Mendorong inventarisasi asset pada sejumlah PKP2B yang akan berakhir kontraknya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Baca Juga  Ketua KPK Soroti Peran Pers Sebagai Pilar dan Kontrol Sosial Demokrasi

“KPK berharap dengan perbaikan tata kelola pengelolaan SDA dari hulu-hilir ini, bisa memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya bagi penerimaan Negara, pensejahteraan Masyarakat, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi,” Ali menutup.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/kpk-limpahkan-berkas-madani-maming-ke-pengadilan-tipikor-pn-banjarmasin/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor BanjarmasinWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Sebut Vonis Mati Sambo Tidak Layak

Post Selanjutnya

Ungkap Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. RKBH: Stop Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan 

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Ungkap Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. RKBH: Stop Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan 

Silaturahmi Pengurus Askab PSSI Garut. Ini Pesan Wabup Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.