• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Apresiasi Vonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta atas Tersangka Madani Maming

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal ini artinya dakwaan yang disampaikan KPK terbukti di persidangan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim telah memutus Terdakwa Mardani Maming terbukti bersalah dan memvonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Mardani Maming juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar.

RelatedPosts

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

“KPK apresiasi mejelis hakim pada pengadilan Tipikor Banjarmasin yang telah objektif memeriksa dan mengadili perkara dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, Penanganan perkara di sektor pertambangan ini selaras dengan lima fokus area pemberantasan korupsi yang dicanangkan KPK. Yakni korupsi pada sektor bisnis, politik, penegakan hukum, layanan publik, serta korupsi yang terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA).

Dimana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara ataupun perekonomian nasional.

Pada sektor SDA, KPK telah melakukan berbagai kajian untuk mengurai permasalahan tata kelola dari hulu hingga hilir. Melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan, KPK bahkan tidak hanya mengidentifikasi titik kerawanan korupsi pada sektor pertambangan saja, tapi juga mencakup sektor perkebunan, kehutanan, hingga SDA laut.

Baca Juga  Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah, Mengentalkan Semangat Hijrah dan Merdekanya Bangsa Indonesia dari Kejahatan Korupsi dan Perilaku Koruptif

“Sehingga tuduhan oleh pihak tertentu terhadap KPK dengan narasi KPK telah mengkriminalisasi dan politis dalam setiap penyelesaian perkara hanyalah persepsi subjektif yang dibangunnya semata, tanpa alas hukum yang dimilikinya,” katanya.

Kajian & Korsup SDA

Intervensi KPK pada sektor SDA khususnya pertambangan sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Tahun 2011, KPK pertama kali melakukan Kajian pada sektor tersebut. Pada saat itu, KPK melakukan Kajian Pengusahaan Batubara.

Kata Ali, Bentuk intervensi KPK tidak hanya berhenti dengan rampungnya kajian tersebut.

“Upaya dengan cakupan lebih besar bahkan KPK lakukan melalui kegiatan Korsup Minerba dengan menggandeng lintas Kementerian dan Lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola sektor ini,” terang dia.

Permasalahan yang ditemukan, lanjutnya, pada kegiatan Korsup Minerba tersebut antara lain penataan perizinan, permasalahan penjualan dan ekspor yang tidak valid, rendahnya kepatuhan para pelaku usaha.

“Kompleksnya temuan pada kegiatan korsup tersebut, mendorong KPK untuk kembali melakukan kajian,” ujarnya.

Kajian Minerba 2019

KPK kemudian kembali melakukan Kajian Pengawasan Mineral Dan Batu Bara pada tahun 2019 dengan ruang lingkup dan fokus yang lebih spesifik.

Hal ini mengingat minerba merupakan salah satu sektor andalan pemerintah dalam hal penerimaan negara.

Sehingga negara penting untuk memastikan kebijakan pada sektor minerba tepat, agar mampu memaksimalkan potensi SDA untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Untuk diketahui, Indonesia pernah mengalami masa booming perizinan pada sektor minerba. Kondisi tersebut terjadi ketika kebijakan otonomi Daerah mulai berlaku tahun 2001. Jumlah izin pada sektor mineral dan Batubara meningkat dari sekitar 700an pada tahun 2001 menjadi sekitar 10 ribuan pada tahun 2010.

Faktor yang mendasari fenomena membludaknya izin Pertambangan ialah lahirnya PP No. 75 Tahun 2001 yang memberikan kewenangan pengelolaan sektor minerba kepada Pemda di tingkat Kabupaten/Kota sehingga menyebabkan ketidaksinkronan dengan UU sektor Minerba kala itu.

Baca Juga  Penjelasan Lengkap KPK Terkait Pengembalian Brigjen Endar ke Institusi Polri, Ali: Peraturan Jadi Dasar KPK

Pemda seakan berlomba-lomba mengeluarkan izin Pertambangan dengan dalih pembangunan dan investasi di daerahnya.

“Di satu sisi ternyata kebijakan tersebut justru menghasilkan kerusakan alam karena kegiatan Pertambangan tidak dilakukan dengan kaidah good mining practice,” ungkap Ali.

Menurut Ali, Pemerintah pusat tidak dapat melaksanakan pengawasan secara optimal karena rentang birokrasi dan kewenangan yang terlalu jauh. Akibatnya fungsi pengawasan menjadi lemah bahkan cenderung tidak optimal.

Salah satu indikator tersebut ialah rendahnya kepatuhan jaminan reklamasi. Lahirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda kemudian menjadi arah baru pengelolaan sektor minerba di Indonesia.

Kewenangan pengelolaan sektor minerba kembali menjadi domain pusat dan pemerintah provinsi.

Temuan Masalah

Kajian Pengawasan Mineral Dan Batu Bara pada tahun 2019 kemudian menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola dan pengawasan mineral dan Batubara.

Pertama, permasalahan pada penataan perizinan sektor minerba, khususnya mengenai perbedaan data Izin Usaha Pertambangan antara Pusat dan Daerah.

Kedua, ialah rencana perpanjangan pada sejumlah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) berpotensi tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, terkait luasan wilayah kerja.

Rekomendasi

KPK selanjutnya merekomendasikan sejumlah hal, yakni sebagai berikut:

Pertama, Perpanjangan PKP2B dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba;

Kedua, Menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh sistem pengawasan/monitoring yang ada pada Ditjen Minerba; Sistem monitoring produksi dan penjualan pada Ditjen Minerba agar terintegrasi dengan sistem/mekanisme monitoring lainnya di Kementerian/Lembaga terkait;

Ketiga, Mengimplementasikan quantity assurance pada kegiatan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan Batubara;

Keempat, Mendorong inventarisasi asset pada sejumlah PKP2B yang akan berakhir kontraknya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi Pada Lelang Non-Eksekusi 14 Unit Mobil dan 5 Unit Sepeda Motor. Berikut Rinciannya

“KPK berharap dengan perbaikan tata kelola pengelolaan SDA dari hulu-hilir ini, bisa memberikan manfaat yang  sebesar-besarnya bagi penerimaan Negara, pensejahteraan Masyarakat, serta terhindar dari praktik-praktik korupsi,” Ali menutup.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/kpk-limpahkan-berkas-madani-maming-ke-pengadilan-tipikor-pn-banjarmasin/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor BanjarmasinWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Sebut Vonis Mati Sambo Tidak Layak

Post Selanjutnya

Ungkap Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. RKBH: Stop Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan 

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Post Selanjutnya

Ungkap Mafia Pengiriman Pekerja Migran Ilegal. RKBH: Stop Kriminalisasi Aktivis Kemanusiaan 

Silaturahmi Pengurus Askab PSSI Garut. Ini Pesan Wabup Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com